Daerah Ekonomi
Home » Berita » Imigrasi Banggai: Syarat Investasi Jadi 10 Miliar Rupiah untuk Visa Investor

Imigrasi Banggai: Syarat Investasi Jadi 10 Miliar Rupiah untuk Visa Investor

Imigrasi Banggai Dukung Kebijakan Baru terkait Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia

LUWUK, RADAR SULAWESI – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai menyampaikan informasi terkait persyaratan terbaru bagi pemohon Visa Investor atau Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023.

Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah modal investasi minimal 10 miliar rupiah bagi investor yang mengajukan Visa Investor ataupun melakukan perpanjangan ITAS Investor.

Sebelumnya, sebelum diberlakukannya Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023, penerbitan ITAS Investor dapat diproses dengan penyertaan modal yang lebih rendah, yakni Rp1 miliar. Namun, dengan perubahan kebijakan tersebut, nilai penyertaan modal meningkat menjadi 10 miliar rupiah untuk ITAS Investor dan 15 miliar rupiah untuk Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi penanam modal.

Ketentuan ini diterapkan untuk memperketat kriteria bagi warga negara asing yang dapat memperoleh Visa Investor. Dengan demikian, hanya investor yang benar-benar memiliki kapasitas finansial yang memadai yang dapat memperoleh izin tinggal tersebut.

Ketua TP PKK Morut Sebut “ProDelis” Fondasi Pembangunan

Perubahan kebijakan ini juga selaras dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Oleh karena itu, pemohon diharapkan untuk memastikan seluruh persyaratan, termasuk nilai investasi yang disyaratkan, telah terpenuhi sebelum mengajukan permohonan ITAS Investor.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto menyatakan bahwa akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan keimigrasian yang optimal, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Indonesia.

Calon investor asing atau investor asing yang sudah berada di Indonesia bisa melakukan permohonan izin tinggal melalui website https://evisa.imigrasi.go.id/ Hal ini tentu saja memudahkan dalam hal pemberian izin tinggal selaras dengan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yaitu Penguatan Layanan Keimigrasian Berbasis Digital. ***

Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural, Imigrasi Banggai Gelar Rapat Koordinasi dan Kukuhkan Desa Binaan Imigrasi di Bangkep

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

05

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

06

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

07

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

08

Selisih Dua Suara, Pilkades Bungintimbe Timbulkan Sengketa.

09

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

10

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

Sosial Media