Daerah
Home » Berita » Imigrasi Banggai Sediakan Layanan Penambahan Nama di Paspor Tanpa Biaya

Imigrasi Banggai Sediakan Layanan Penambahan Nama di Paspor Tanpa Biaya

Penambahan nama di paspor tanpa biaya pada Imigrasi Banggai. [Foto: Istimewa]

LUWUK, RADAR SULAWESI – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai kini menawarkan layanan penambahan nama pada paspor secara gratis bagi masyarakat. Layanan ini diberikan untuk berbagai keperluan seperti umroh, haji, pendidikan di Timur Tengah, dan keperluan lainnya.

Penambahan nama pada paspor merupakan bagian dari perubahan data pemegang paspor yang meliputi perubahan nama atau lainnya. Nama yang ditambahkan adalah nama orang tua laki-laki, dan perubahan ini dicatat di halaman catatan-pengesahan atau halaman 4 paspor.

Persyaratan Dokumen
Bagi pemohon yang akan mengajukan penambahan nama, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
  • Paspor yang akan ditambah namanya
  • Dokumen pendukung sesuai keperluan penambahan nama

Dokumen pendukung berbeda tergantung keperluan penambahan nama:

Polres Morowali Utara dan Pemkab Sidak Harga Beras di Pasar Ponteoa Beteleme

  • Umroh: Rekomendasi umroh dari travel dan Kementerian Agama setempat (bagi yang berusia di bawah 50 tahun) atau rekomendasi umroh dari biro travel (bagi yang berusia di atas 50 tahun).
  • Haji: Bukti setoran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan rekomendasi haji dari Kementerian Agama setempat.
  • Studi ke Timur Tengah: Rekomendasi dari sekolah dan Kementerian Agama.

Prosedur Permohonan
Pemohon cukup datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai tanpa menggunakan aplikasi m-paspor. Permohonan juga bisa diwakilkan jika pemilik paspor tidak bisa hadir. Semua dokumen persyaratan akan diperiksa oleh petugas, dan jika dinyatakan lengkap, permohonan akan selesai dalam waktu kurang lebih 3 hari kerja. Pengambilan paspor juga bisa diwakilkan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, menyatakan bahwa layanan ini gratis tanpa biaya tambahan. “Kami berkomitmen untuk memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemohon tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun untuk layanan penambahan nama ini,” ujar Octaveri.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, inisiatif ini merupakan bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kualitas layanan publik.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya untuk berbagai keperluan mereka. Kami juga terus berusaha untuk memperbaiki dan menyederhanakan proses administrasi demi kenyamanan masyarakat,” imbuhnya. ***

Mediasi Sengketa Lahan di Kelurahan Bahontula Kembali Berlangsung Alot

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

05

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

06

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

07

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

08

Selisih Dua Suara, Pilkades Bungintimbe Timbulkan Sengketa.

09

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

10

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

Sosial Media