Daerah
Home » Berita » Imigrasi Banggai Beri Waktu 30 Hari Ke Pemohon Untuk Ambil Paspor Setelah Diterbitkan, Jika Tidak Ini Konsekuensinya!

Imigrasi Banggai Beri Waktu 30 Hari Ke Pemohon Untuk Ambil Paspor Setelah Diterbitkan, Jika Tidak Ini Konsekuensinya!

Ilustrasi Paspor [Foto: Dakta.com]

LUWUK, RADAR SULAWESI – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai memberikan imbauan kepada para pemohon paspor untuk mengambil paspor mereka dalam waktu 30 hari setelah diterbitkan. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan paspor yang sudah jadi.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikkim) Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Ridwan Arifin, menegaskan bahwa paspor yang tidak diambil dalam waktu yang ditentukan akan dibatalkan sesuai dengan Pasal 30, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014. Langkah ini merupakan bentuk kehati-hatian pihak imigrasi dalam mengelola dokumen negara.

Bagi pemohon yang tidak dapat mengambil paspornya sendiri, mereka dapat memberikan surat kuasa kepada seseorang yang dipercayai. Orang tersebut harus membawa KTP saat menjemput paspor. Ketentuan ini dilakukan untuk memastikan bahwa paspor tidak diambil oleh pihak yang tidak berwenang dan mencegah kemungkinan penyalahgunaan.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Banggai, Octaveri berharap masyarakat Banggai dapat memahami dan mematuhi aturan ini agar paspor yang sudah diterbitkan tidak terbuang sia-sia karena melewati batas waktu pengambilan. Dia juga menegaskan bahwa semua langkah ini diambil demi keamanan dan integritas dokumen negara.

Polres Morowali Utara dan Pemkab Sidak Harga Beras di Pasar Ponteoa Beteleme

Dengan adanya kebijakan ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai ingin memastikan bahwa semua paspor yang diterbitkan digunakan dengan semestinya dan tidak jatuh ke tangan yang salah. “Kami berharap masyarakat dapat segera mengambil paspor mereka tepat waktu agar tidak terjadi pemotongan paspor yang sudah jadi,” tutup Kakanim Banggai

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini.

“Kami mendukung langkah-langkah tegas yang diambil oleh Kantor Imigrasi Banggai. Keamanan dan integritas dokumen negara adalah prioritas utama kami, dan kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya aturan ini,” imbuhnya. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

05

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

06

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

07

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

08

Selisih Dua Suara, Pilkades Bungintimbe Timbulkan Sengketa.

09

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

10

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

Sosial Media