LUWUK, RADAR SULAWESI — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan pengambilan foto pembuatan paspor. Salah satu aturan utama adalah pemohon tidak diperbolehkan memakai kacamata saat difoto karena dapat menimbulkan pantulan atau bayangan yang mengganggu proses identifikasi biometrik.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Yusva Aditya, menjelaskan bahwa ketentuan ini sejalan dengan standar internasional penerbitan paspor.
“Foto paspor harus jelas dan tidak terhalang benda apa pun. Pengguna kacamata akan diminta melepasnya agar hasil foto optimal dan sesuai standar,” ujarnya, Rabu 5 November 2025.
Untuk kelancaran proses layanan, masyarakat diminta memperhatikan ketentuan foto sebagai berikut:
- Tidak memakai kacamata
- Tidak memakai topi atau penutup kepala (kecuali alasan keagamaan/medis)
- Tidak mengenakan pakaian berwarna putih
- Rambut rapi dan tidak menutupi wajah
- Tidak memakai aksesoris wajah seperti piercing (tindik) dan lensa kontak warna
Dengan mengikuti aturan tersebut, proses pembuatan paspor akan berjalan lebih cepat dan lancar. Kanim Banggai mengajak masyarakat untuk bersama mendukung kelancaran pelayanan publik dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, mendukung langkah Kanim Banggai dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Konsistensi dalam penerapan standar foto paspor merupakan upaya menjaga keamanan dokumen perjalanan sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik. Edukasi seperti ini memastikan masyarakat datang dalam kondisi siap sehingga proses pelayanan dapat berlangsung cepat dan tepat,” ujarnya.
Kanim Banggai berkomitmen meningkatan kualitas layanan keimigrasian melalui edukasi berkelanjutan dan penerapan standar pelayanan yang profesional. ***




Komentar