LUWUK, RADAR SULAWESI – Kepala Desa Pulodalagan, Moh Ahyar, akhirnya buka suara terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang mencuat dalam proses perekrutan aparat desa. Kepada awak media ini, Sabtu 8 Juni 2024. Ahyar menegaskan bahwa perekrutan aparat desa telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Ahyar menjelaskan, perekrutan yang dilakukan pada Maret 2024 dengan membuka posisi untuk dua kaur keuangan dan dua kasi pemerintahan.
“Pada bulan Maret lalu, kami mengadakan perekrutan sesuai aturan yang berlaku. Ada delapan pendaftar yang mengikuti seleksi,” ujarnya.
Setelah pendaftaran, dilanjutkan dengan ujian tertulis pada Mei 2024. Hasilnya kemudian dikirimkan ke camat untuk mendapatkan rekomendasi. Ahyar menyebut bahwa camat meminta mengadakan wawancara sebelum memberikan rekomendasi.
“Saya sudah berkomunikasi dengan camat terkait surat rekomendasi ini. Camat memutuskan untuk melakukan tes wawancara kepada peserta dan saya persilahkan” jelasnya.
Menanggapi tudingan pungli, Ahyar membantah keras.
“Tidak benar ada pungli. Rekomendasi yang dikeluarkan camat murni berdasarkan hasil wawancara tanpa intervensi dari kami,” tegas Ahyar.
Ahyar juga mengklarifikasi soal permintaan dana sebesar Rp 500.000 yang sempat menjadi isu. Dana tersebut, menurutnya, digunakan untuk syukuran bagi peserta yang lolos seleksi, jika mereka bersedia.
“Kalau mau syukuran, silakan kumpulkan uang Rp 500.000. Itu pun sukarela. Jika tidak, acara pelantikan akan dibuat sederhana,” katanya.
Ia menegaskan bahwa seluruh biaya perekrutan hingga pelantikan tidak diambil dari anggaran desa.
“Biaya dari penerimaan hingga pelantikan tidak dianggarkan dari dana desa,” ujarnya.
Akhyar juga menjelaskan terkait rotasi aparat desa, dirinya telah berkoordinasi dengan Kasi Pemerintah Kantor Camat Nuhon, bahwa ada yang belum bisa di rolling karena masa jabatan yg belum sesuai dengan Perbup.
Ahyar juga mengingatkan agar semua pihak menjaga tutur kata dan tidak asal menuduh tanpa bukti.
“Tuduhan pungli harus dibuktikan. Jika tidak, itu adalah hoax,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Camat Nuhon Sumitro Usali Rachman, yang dikonfirmasi awak media melalui pasan Whatsapp dengan nomor kontak 0853-420* **** belum memberikan konfirmasi terkait kesertaannya dalam melakukan wawancara kepada peserta.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) DPMD Hasan Baswan, dalam pemberitaan sebelumnya bahwa, perekrutan dan mutasi tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Peraturan Bupati (Perbup) No. 16 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa di Kabupaten Banggai. ***
Komentar