MORUT RADAR SULAWESI,Id- Pemanfaatan Dana CSR dilingkungan pemerintah Desa Korowou di duga ada isu yang tak baik, pasalnya penyaluran Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat atau PPM yang diterima dari dua perusahaan raksasa didesa tersebut disinyalir telah di kebiri oleh sejumlah oknum yang terlibat langsung dalam pemanfaatan dana tersebut.
Pada media ini, salah seorang masyarakat desa korowou yang juga pengurus PPM didesa, merasa curiga dengan berbagai program dan kebijakan yang kemudian timbul tanpa melibatkan dirinya sebagai pengurus ditengah diluncurkannya dana Corporate Social Responsibility, (CSR) dari dua perusahaan raksasa tahun Anggaran (TA) 2024 dari PT Bumanik dan PT SMA, ungkapnya. Sabtu,19/07/2025.
Lanjutnya, sejumlah proyek dan pemberian bantuan ke rumah ibadah mesjid dan gereja dengan menggunakan dana tersebut juga menjadi sasaran korupsi yang ikut dikebiri para pengurus dan pemdes sebesar Rp. 12 juta, Candra dalam keterangan dihadapan Wartawan membeberkan, dugaan penyalahgunaan dana, oleh Pengurus Inti Tim Pengelola PPM Korowou, diantaranya nampak pada pekerjaan proyek rabat beton dengan pagu anggaran sebesar Rp. 80.400.000.
Pekerjaan proyek tersebut ada beberapa pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Sekretaris PPM, Asbar. L di saat dana PPM tersebut masih dalam proses pencairan dari PT Bumanik yang bersangkutan kemudian meminta dan berkoordinasi dengan salah satu tukang, dan Humas PT Bumanik (ALL), Bertilan Tumisa dan Frans Ponui, dimana Frans Ponui yang menanggulangi biaya dan pembelanjaan bahan dan kebutuhan kerja proyek tersebut.
Kemudian Bertilan Tumisa bertindak sebagai pelaksana pekerjaan tersebut.
“Hal Inilah yang menjadi persoalan, karena Panitia yang bertanggung jawab di bidang pembangunan tidak dilibatkan, baik itu dalam penyusunan RAB dan pelaksanaan pekerjaan rabat beton tersebut.
Ini terungkap di saat semua Panitia PPM, dan tokoh masyarakat diundang rapat, kemudian mempertanyakan siapa yang mengambil keputusan, sehingga dana sebesar itu dipakai untuk satu pekerjaan yang menurut tokoh masyarakat, belum urgen dan sangat mendesak untuk dilakukan, apalagi dilakukan tanpa prosedur yang jelas,” ungkap Cen.
Anehnya RAB pekerjaan yang diserahkan oleh Sekretaris PPM, Asbar L, diduga tidak terinci dengan baik, laporan tidak dilengkapi dengan dokumentasi proyek, dan nota-nota pembelanjaan bahan dari toko. Apalagi proyek rabat tersebut memiliki panjang kurang lebih 300 meter.
Candra, juga merinci anggaran PPM dari PT SMA yang diserahkan ke panitia pembangunan Masjid di Dusun III Mata Korowou sebesar Rp. 50.000.000, juga dikebiri Rp 8.000.000, serta bantuan ke Panitia Pembangunan Gereja Jemaat Kanaan Korowou Rp. 50.000.000, juga di potong Rp. 4.000.000. Padahal dalam juknis dan petunjuk pelaksanaan tidak dibenarkan untuk melakukan pemotongan anggaran apapun bentuknya, sehingga patut di duga adanya indikasi korupsi , tambahnya lagi.***
Komentar