SALAKAN, RADAR SULAWESI – Dalam upaya memperkuat sinergi lintas instansi dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural (PMI-NP), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai menggelar pengukuhan Desa Luk Panenteng, Kecamatan Bulagi Utara, sebagai Desa Binaan Imigrasi, yang kemudian dilanjutkan dengan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Penginapan Bharata, Baka, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kamis 9 Oktober 2025.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Serfi Kambey dan menghadirkan dua narasumber, yaitu Septiajie Kresna Permana, Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, serta Galih Nur Rahartadi, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai.
Rapat diikuti oleh lebih dari 26 instansi pemerintah dan aparat penegak hukum, di antaranya TNI, Polri, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kejaksaan, serta Forkopimda Banggai Kepulauan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sulawesi Banggai Kepulauan, Serfi Kambey, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pergerakan WNI ke luar negeri untuk mencegah terjadinya eksploitasi dan perdagangan orang.
“Masih ada masyarakat yang diberangkatkan tanpa prosedur sah, yang membuka ruang bagi terjadinya eksploitasi. Karena itu, sinergi antarinstansi menjadi mutlak untuk mencegah TPPO,” tegas Serfi Kambey.
Sementara itu, Galih Nur Rahartadi, yang hadir mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Yusva Aditya, menekankan pentingnya deteksi dini serta koordinasi lintas sektor dalam pencegahan TPPO dan PMI nonprosedural.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk berbagi informasi secara cepat dan tepat. TIMPORA menjadi garda terdepan dalam mencegah pergerakan PMI nonprosedural,” jelas Galih.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antarinstansi dapat semakin kuat dalam menekan praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO.
Kantor Imigrasi Banggai berkomitmen untuk terus memperkuat pencegahan TPPO melalui kerja sama lintas sektor, edukasi masyarakat, dan pembentukan desa binaan sebagai garda terdepan dalam deteksi dini potensi perdagangan orang di wilayah perdesaan. ***
Komentar