Pemerintahan
Home » Berita » Bupati Perpanjangan Masa Jabatan 32 Kepala Desa di Banggai

Bupati Perpanjangan Masa Jabatan 32 Kepala Desa di Banggai

LUWUK, RADAR SULAWESI – Pemerintah Kabupaten Banggai secara resmi mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan puluhan Kepala Desa dalam sebuah upacara yang digelar di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, pada Jumat (22/08/2025).

Sebanyak 32 kepala desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Banggai dikukuhkan dalam acara tersebut. Prosesi pengukuhan dilakukan secara resmi oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO dan disaksikan oleh jajaran Forkopimda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), camat, dan tokoh masyarakat.

Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Dalam arahannya, Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO menyampaikan bahwa acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Kepala Desa dengan Penambahan Masa Jabatan Dua Tahun yang terhitung sejak hari ini merupakan sebuah momentum bersejarah.

“Hal ini harus dimaknai sebagai kesempatan bagi bapak/ibu Kepala Desa untuk semakin memperkuat niat dan tekad dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, profesional, efektif, efisien, transparan dan partisipatif serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pembangunan menuju desa yang lebih sejahtera,” tuturnya.

Bupati Amirudin Lantik Ramli Tongko Sebagai Sekda Banggai Definitif

Ia mengatakan bahwa ia yakin dan percaya, program-program yang telah Bapak/Ibu laksanakan, maupun yang akan dirumuskan ke depan, benar-benar akan membawa kemajuan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Mari kita terus melaksanakan program-program yang telah disepakati dengan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat, serta senantiasa melakukan evaluasi terhadap setiap program. Dengan demikian, perbaikan dapat segera dilakukan, sehingga capaian pembangunan benar-benar memberikan dampak nyata dan berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat desa,” jelasnya.

Bupati Amirudin menegaskan bahwa dalam rangka penyelarasan program pembangunan ditingkat desa dan daerah, maka penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM) untuk masa dua tahun kedepan wajib disinkronkan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

“Hal ini sebagaimana tertuang dalam RPJM Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2025-2029, terutama dalam upaya mewujudkan visi, misi, serta program-program unggulan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan kepada para kepala desa agar membuat program-program wajib disesuaikan dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Banggai kedepan.

Disambut Prosesi Adat Kaili, Gubernur Sulteng Hadiri HUT Kotamadya Palu KE 47 Tahun.

Mengakhiri arahannya, Bupati Amirudin mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan, sekaligus berpesan agar amanah tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta memperkuat kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa maupun daerah. ***

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

05

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

06

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

07

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

08

Selisih Dua Suara, Pilkades Bungintimbe Timbulkan Sengketa.

09

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

10

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

Sosial Media