LUWUK, RADAR SULAWESI – Resmob Tompotika Polres Banggai berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Perumahan (mess) Karyawan, Kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Luwuk.
Pelaku berinisial MI (49) seorang buruh diamankan setelah diduga melakukan kejahatan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun, Kamis 16 Oktober 2025.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy menjelaskan bahwa peristiwa ini pertama kali diketahui pada Minggu 5 Oktober 2025, sekitar pukul 08.30 Wita, ketika ibu korban berinisial HM (36) mencari anaknya yang saat itu pergi mandi.
Pelapor HM mencoba memanggil nama anaknya didepan pintu kamar mandi mess akan tetapi tidak ada jawaban. Beberapa saat kemudian anak tersebut keluar diikuti oleh pelaku.
“Melihat kejadian itu, sang ibu bertaya kepada anaknya. Diketahui bahwa pelaku mencium bibir dan memegang kemaluan korban. Pelapor langsung membuat laporan resmi di Polres Banggai,” jelas Tio.
Dari hasil penyelidikan, penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. Pelaku berhasil diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat menegaskan bahwa Polri akan terus bertindak tegas terhadap kejahatan yang menyasar anak-anak sebagai bentuk komitmen melindungi generasi penerus bangsa.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan adanya indikasi atau tindakan mencurigakan, segera laporkan agar bisa kami tindaklanjuti dengan cepat,” tegasnya. ***
Komentar