Hukum & Kriminal
Home » Berita » Agustus-Oktober 2025, Polres Banggai Tangkap 26 Tersangka Kasus Narkotika, 2 Dua Diantaranya Perempuan

Agustus-Oktober 2025, Polres Banggai Tangkap 26 Tersangka Kasus Narkotika, 2 Dua Diantaranya Perempuan

LUWUK, RADAR SULAWESI – Sebanyak 26 orang berhasil ditangkap polisi terkait narkoba di Kabupaten Banggai. Mereka ini ditangkap dalam kurun waktu 3 bulan yakni Agustus – Oktober 2025.

Rabu 15 Oktober 2025 sekira jam 13.00 Wita bertempat di Aula Maleo Mapolres Banggai, tersangka dihadirkan oleh polisi dalam Press Conference.

Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH mengatakan para tersangka tersebut berjumlah 26 orang terdiri dari 24 pria dan 2 wanita. Mereka terlibat dalam 9 pengungkapan kasus.

“Mereka ada yang terlibat dalam jaringan Sabu Luwuk-Palu maupun Obat Berbahaya jaringan Pulau Jawa,” ucapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 145 sachet atau 174,91 gram dan 5.196 butir obat-obatan terlarang.

Kasus Pengeroyokan Manager 168 Luwuk, Berkas Lengkap, Polisi Tahap II Tersangka

Lanjut AKP Hamid menjelaskan, secara keseluruhan pengungkapan kasus narkoba dan obat berbahaya di wilayah Kabupaten Banggai, sejak Januari-Oktober 2025 berjumlah 77 kasus, naik 8% dibandingkan tahun 2024 sebanyak 71 kasus.

Para pelaku akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 dan pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 juta, dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp 10 miliar.

Serta pasal 435, pasal 436 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan serta UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja pasal 106 dan pasal 197 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda 5 miliar.

Mantan Kasat Reskrim Polres Sigi ini juga menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, penindakan, dan pencegahan peredaran gelap narkoba di wilayah Banggai.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. Jika ada informasi, segera laporkan ke pihak kepolisian. Bersama kita wujudkan Banggai yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. ***

Pengedar Narkotika Jaringan Luwuk-Palu Ditangkap, Polisi Amankan 13,57 Gram Sabu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

05

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

06

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

07

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

08

Selisih Dua Suara, Pilkades Bungintimbe Timbulkan Sengketa.

09

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

10

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

Sosial Media