banner 728x250

Inovasi Baru Imigrasi Banggai: Dual Citizenship Online untuk Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

  • Bagikan
Kantor Imigrasi Banggai
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai kembali menghadirkan inovasi layanan yang memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kewarganegaraan, khususnya bagi anak berkewarganegaraan ganda.

Inovasi terbaru yang diberi nama Dual Citizenship (DC) Online ini memberikan kemudahan kepada orang tua atau wali untuk mendaftarkan anak berkewarganegaraan ganda secara daring tanpa perlu datang ke kantor imigrasi. Melalui layanan ini, masyarakat cukup mengakses platform Maleo Single Window di https://linktr.ee/imigrasi.banggai dan memilih Dual Citizenship Registration (DC Online).

Proses pendaftaran sepenuhnya dilakukan secara paperless dengan hanya menginput data serta mengunggah dokumen yang diperlukan. Layanan ini gratis dan tidak dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam keterangannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, menegaskan bahwa inovasi ini adalah bagian dari upaya mereka untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien.

“Kami selalu berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat, salah satunya melalui layanan DC Online ini. Dengan adanya layanan ini, pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi, cukup dari rumah atau tempat tinggal mereka bisa melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah berkas-berkas yang dibutuhkan. Hal ini tentu akan menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Octaveri menjelaskan bahwa pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda ini merupakan syarat atau dasar utama untuk pengurusan paspor Indonesia bagi anak tersebut.

Setelah proses verifikasi selesai, sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda akan dikirimkan melalui WhatsApp dan email kepada orang tua pemohon. Selain itu, pemohon juga bisa mengambil Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda secara langsung di Kantor Imigrasi Banggai.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, turut memberikan apresiasi atas inovasi yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Banggai.

“Kami mendukung penuh langkah yang diambil oleh Kantor Imigrasi Banggai dalam memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan pelayanan publik. Inovasi seperti DC Online ini tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga menunjukkan komitmen Kemenkumham dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di era digital,” kata Hermansyah.

Dengan layanan DC Online ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai berharap masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda, sekaligus mendukung transformasi layanan berbasis digital di lingkungan Kemenkumham. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *