banner 728x250

Sepanjang Januari 2024, Satnarkoba Polres Banggai Ringkus 20 Tersangka Kasus Narkotika

  • Bagikan
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai berhasil meringkus 20 orang tersangka kasus narkotika sepanjang Januari 2024.

Ke 20 tersangka tersebut diamankan di sejumlah wilayah di Kabupaten Banggai, yakni Luwuk, Toili, Moilong dan Batui.

Example 300x600

“Dari beberapa titik ini ada beberapa yang menjadi sasaran penindakan kembali,” jelasnya,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu I Gede Wira Hendana Putra, dalam jumpa pers, Senin 5 Februari 2024.

Wira mengatakan, dari 20 tersangka tersebut, pihaknya mengamankan sebanyak 79.50 gram narkotika jenis sabu dan 3.110 obat-obatan jenis THD.

“Ada 18 kasus yang kita ungkap dengan 20 tersangka dari tanggal 5 sampai 31 Januari 2024,” paparnya.

Dari 79.50 gram sabu yang berhasil diamankan, total nilai atau harga yang diperkirakan sebesar Rp 159 juta. Sementara 3.110 butir obat-obatan sebesar Rp 15.510.000.

Dia mengungkapkan, jumlah kasus terbanyak masih terdapat di wilayah Luwuk. Terbesar kedua yakni di wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Toili dan Batui.

“Luwuk masih yang terbesar. Kedua di wilayah kecamatan, yakni Toili setelah itu Batui,” pungkasnya.

Pemberantasan narkotika di Kabupaten Banggai merupakan komitmen Polri untuk menyelamatkan generasi masa depan.

“Dari kecil sampai besar kita akan kejar dan tindak,” tandasnya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banggai untuk membantu kerja-kerja Polri dalam upaya memberantas narkotika.

“Dalam prosesnya kita membutuhkan waktu yang cukup panjang. Bantuan masyarakat sangat dibutuhkan, khususnya dalam upaya penindakan,” tutupnya. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *