banner 728x250

Dianggap Berpotensi Memicu Kesenjangan Sosial, Rencana Pemindahan Pelabuhan Peti Kemas Ditolak Aliansi Mahasiswa

  • Bagikan
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Pemindahan pelabuhan peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkian ini menjadi polemik di antara masyarakat, karena nantinya akan merugikan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah juga akan menciptakan efek domino kepada masyarakat.

Dengan adanya surat dari dinas perhubungan Nomor : 800/128/Dishub. perihal : Pemindahan Peti Kemas Pelabuhan Luwuk Ke Pelabuhan Tangkiang, yang nyatanya tidak sesuai fakta dilapangan dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

banner 728x250

Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Arlin Laili meyebutkan bahwa sesuai hasil advokasi di lapangan, bahwa aktivitas peti kemas yang beroperasi dan menimbulkan kemacetan, kerusakan jalan adalah aktivitas peti kemas yang berasal dari pelabuhan tangkian dengan begitu ketika perpindahan itu terjadi maka akan lebih banyak lagi peti kemas yang akan melintas di jalanan kabupaten Banggai.

“Kekeliruan dalam mengeluarkan kebijakan ini akan berdampak kepada masyarakat karena akan meningkatkan kecelakaan dalam berkendara seperti yang terjadi pada tanggal 12 September 2023 yang diakibatkan Mobil Kontainer dan memperluas kesenjangan sosial ekonomi terhadap masyarakat”ujarnya

Sampai saat ini juga tidak ada tindakan secara langsung yang tegas di berikan kepada pemilik kendaraan truck toronton dan truck traktor heard yang beraktivitas di ruas jalan Kabupaten Banggai sesuai dengan surat yang di keluarkan oleh Dinas Perhubungan nomor : 551.1/777/Bid LL Jalan. perihal : sosialisasi rambu larangan.

“Menurut Undang – undang tentang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 bahwa setiap pelabuhan memperhatikan Rencana Induk pelabuhan (RIP) serta peran, fungsi dan hierarki pelabuhan, tetapi dalam proses pemindahan aktifitas peti kemas ke Pelabuhan Tangkian pihak KUPP Luwuk dan Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai tidak mempertimbangkan hal tersebut sesuai peraturan perundang- undangan. Untuk itu Kami Dengan Tegas Menolak Pemindahan Aktivitas Peti Kemas”tambah Arlin

Lanjut Arlin juga menambahkan dikarenakan sarana dan prasarana Pelabuhan Tangkian masih kurang layak untuk di jadikan tempat bongkar muat peti kemas. Akses jarak yang sangat jauh dari pusat perdagangan dan perkotaan akan menciptakan kenaikan harga transport, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang yang belum di lengkapi secara maksimal membuat kami menduga proses pemindahan tersebut sangat di paksakan untuk kepentingan PT. PCNI dan antek anteknya.

Persoalan ini adalah persoalan serius menyangkut kesejahteraan dari para pekerja dan efek yang di timbulkan terhadap masyarakat.

Dan hasil yang kami dapatkan setelah melakukan aksi unjuk rasa dan  melakukan pertemuan dengan perwakilan dari Kepala Dinas yang di wakili oleh Sekertaris Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai, Bapak Muksir Maita ST., MT membenarkan adanya aktivitas container yang melewati jalan-jalan perkotaan pada saat jam sibuk dan menerangkan dengan jelas bahwa rapat kordinasi yang di adakan di hotel santika pembahasan antisipasi dampak serta kemungkinan yang akan timbul dari perpindahan kegiatan bongkar muat peti kemas ke Pelabuhan Tangkiang pada tanggal 17 mei 2023, sepengetahuan Sekdis Perhubungan setelah melakukan konfirmasi kepada pihak yang hadir bahwa tidak terjadi dan tidak berlanjut rapat tersebut.

Dengan ini tentunya dugaan kami pihak KUPP Luwuk menjastifikasi dan memberikan berita yang tidak benar kepada Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan laut. Kerena sesuai surat yang di keluarkan oleh Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor : A 608/Al.308/Djpl Perihal: tanggapan atas rencana pemindahan kegiatan bongkar muat peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang mempertimbangkan pada point No 2 seakan-akan Pemerintah sudah mempertimbangkan dampak yang di timbulkan ketika terjadi perpindahan aktivitas peti kemas.

Setelah melakukan unjuk rasa di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai, masa aksi kemudian melanjutkan aksi di depan Kantor Bupati Banggai untuk menyampaikan bahwa kebijakan yang di keluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai bersama pihak KUPP Luwuk akan melahirkan benturan sesama pekerja dan kesenjangan ekonomi sosial bagi Masyarakat Kabupaten Banggai dan ingin menjelaskan terkait kondisi Pelabuhan Tangkiang yang belum representatif.

“Alhamdulilah kedatangan kami di sambut sangat baik dan berbagai pertimbangan yang menjadi hasil yang akan di sampaikan kepada Bupati Banggai, ucap Asisten II Ferlyn Yunice Theodora Monggesang, M.Si dan semoga Bupati Banggai yang sampai hari ini mendengarkan jeritan dan penderitaan para buruh yang akan kehilangan kesejahteraan juga diharapkan akan menghasilkan kebijakan yang terbaik untuk kemaslahatan Masyarakat Kabupaten Banggai”tutup Arlin.***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *