MORUT RADAR SULAWESI,Id – Bertempat di kelurahan Bahontula, 24 Oktober 2025 dalam upaya penyelesaian sengketa kepemilikan lahan antara keluarga Masani–Lambeso dan Siliwako–Tangko kembali digelar di Kantor Kelurahan Bahontula, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, pada Jumat (24/10).
Mediasi tersebut menjadi pertemuan ketiga yang difasilitasi pihak kelurahan dalam rangka mencari titik temu di antara kedua belah pihak. Mediasi yang berlangsung di ruang rapat kelurahan dihadiri oleh Lurah Bahontula, staf kelurahan, serta Babinsa setempat. Pertemuan tersebut bertujuan untuk melanjutkan musyawarah secara kekeluargaan sesuai dengan prinsip penyelesaian sengketa di tingkat kelurahan.
Suasana rapat sempat berjalan tenang di awal, namun memanas ketika kedua pihak mulai menyampaikan klaim masing-masing.Pihak keluarga Masani–Lambeso tetap bersikeras bahwa lahan yang dipermasalahkan merupakan milik mereka. Namun, berdasarkan keterangan pihak kelurahan, dokumen yang dimiliki keluarga tersebut belum lengkap karena hanya berupa surat pernyataan dan ukuran lahan tanpa dilengkapi sketsa atau peta tanah resmi.
Sementara itu, pihak keluarga Siliwako–Tangko mengklaim bahwa mereka memiliki dokumen legalitas yang sah, yakni Surat Kepemilikan Tanah (SKT). Dokumen tersebut menjadi dasar kuat bagi mereka untuk mempertahankan hak atas lahan yang menjadi objek sengketa tersebut.Dalam proses mediasi, Lurah Bahontula mencoba menawarkan solusi berdasarkan hasil ukuran lahan yang tercantum dalam surat pernyataan keluarga Masani–Lambeso.
Menurut usulan tersebut, sebagian lahan akan diakui sebagai milik keluarga Masani–Lambeso, sementara sisanya menjadi hak keluarga Siliwako–Tangko. Namun, usulan tersebut ditolak oleh keluarga Masani–Lambeso yang tetap mengklaim seluruh lahan sebagai milik mereka.
Penolakan tersebut membuat suasana rapat menjadi tegang. Kedua pihak saling mempertahankan argumen, meskipun aparat kelurahan dan Babinsa telah berupaya menenangkan keadaan agar mediasi tetap berjalan kondusif dan tidak berujung pada perselisihan terbuka.Lurah Bahontula menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak memiliki kewenangan hukum untuk menentukan kepemilikan lahan.
“Tugas kami hanya memfasilitasi dan menjembatani agar warga dapat bermusyawarah secara damai. Kami berupaya menciptakan ruang dialog agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan konflik yang lebih besar,” ujarnya.Hingga akhir pertemuan, keluarga Masani–Lambeso tetap bersikeras tidak dapat mengambil keputusan sebelum berkomunikasi dengan anggota keluarga mereka yang berada di Papua.
Dengan demikian, proses mediasi dinyatakan belum mencapai kesepakatan dan akan dilanjutkan pada waktu yang akan ditentukan kemudian oleh pihak Kelurahan Bahontula.

















Komentar