MORUT RADAR SULAWESI,Id- Pemerintah kecamatan Mamosalato kabupaten Morowali Utara Propinsi Sulawesi Tengah, melalui Camat IC, Tungka, S,Sos memfasilitasi persoalan ataupun pembayaran denda adat pada masyarakat yang terjadi di wilayah kerja perkebunan Sawit milik PT. Cipta Agro Sakti (PT.CAS) di desa menyoe Dusun Padatangkal.
“Timbulnya sengketa adat tersebut berawal dari kesalahpahaman yang terjadi antara oknum karyawan PT. CAS yaitu Sdr AMRI CANDRA di dusun padatangkal desa Menyoe dengan salah seorang masyarakat, MUSTAKIM Labangara yang merupakan masyarakat suku ta,a wana yang tinggal di wilayah tersebut,”. Persoalan tersebut sempat viral di media sosial, dimana aksi tersebut dianggap telah memicu ketersinggungan masyarakat adat Tau Ta,a Wana secara umum, yang merupakan salah satu suku asli yang mendiami desa dataran atas desa winangabino, Lijo, Parangisi, Uepakatu, Sea dan Menyoe.
Menyikapi hal tersebut agar tidak mengganggu situasi Kamtibmas masyarakat Adat Tau Taa Wana, akibat insiden itu, Dewan Adat Aliansi Nusantara Daerah (DAMANDA) melakukan tuntutan secara Hukum Adat, dimana persoalan tersebut diselesaikan melalui pertemuan yang di mediasi Polsek Bungku Utara yang berlangsung di Kantor Polsubsektor Mamosalato Desa Tanasumpu, pada, 11 Mei 2025
Disepakati, Oknum Karyawan PT CAS agar menyelesaikan Denda Adat berupa uang tunai sebesar Rp. 64 juta , melalui rapat Dewan Adat tau Taa wana anak suku Brangas pada tanggal 19 Mei 2025. Denda adat dimaksud adalah “Giwu” menurut bahasa Adat Wana.
Setelah beberapa kali mediasi, maka denda adat tersebut menemui titik akhir, yang difasilitasi langsung Camat Mamosalato IC, Tungka, S,Sos bersama ketua Adat Taa Wana dan pihak manajemen PT Cas.
Pembayaran Denda Adat dimaksud, dilaksanakan di Kantor Desa Lijo Kecamatan Mamosalato pada tanggal 5 Juni 2025. Penyerahan dilakukan secara Adat Wana dan dituangkan dalam berita Acara sebagai pegangan masing-masing Pihak.
Camat Mamosalato dalam sambutannya, menegaskan serta berharap agar hal tersebut tidak terulang kembali sehingga berujung pada Denda Adat seperti ini. Bagi oknum Karyawan dan pihak manajemen perusahaan agar tetap menghormati hak hak masyarakat adat dan menjunjung tinggi kearifan lokal masyarakat setempat, terangnya.
Turut hadir pada saat Penyerahan Denda adat tersebut, Camat Mamosalato, yang sekaligus memfasilitasi kegiatan tersebut, Ketua Aliansi Adat Nusantara Tau Taa Wana bapak Yulin Lae, seluruh ketua ketua Adat dari 6 Desa Dataran Atas, 6 Kepala desa, yakni desa Winangabino. Lijo Parangisi, Sea, Uepakatu dan Menyoe. Team
Komentar