LUWUK, RADAR SULAWESI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada pada 5 April 2025 di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU.
Ketua KPU Banggai, Santo Gotia, menyatakan bahwa PSU akan dilaksanakan di 37 desa dengan total 89 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 37.635 pemilih terdaftar. Rinciannya, Kecamatan Toili memiliki 25 desa dengan 63 TPS dan 26.452 pemilih, sedangkan Kecamatan Simpang Raya memiliki 12 desa dengan 26 TPS dan 11.183 pemilih.
Untuk menjamin keamanan selama pelaksanaan PSU, Polres Banggai telah menyiapkan 296 personel yang akan ditempatkan di setiap TPS, dengan masing-masing TPS dijaga oleh dua personel polisi dan dua personel Linmas. Selain itu, akan ada penempatan satu satuan setingkat kompi (SSK) di setiap kecamatan, satu SSK di pos sekat, dan satu SSK di wilayah ibu kota untuk menjaga objek vital.
PSU ini akan diikuti oleh pasangan calon, yaitu pasangan nomor urut 1, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM), pasangan calon nomor urut 2, Herwin Yatim dan Heppy Manopo, dan pasangan nomor urut 3, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang.
KPU Banggai telah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan PSU ini dan memastikan kesiapan baik dari aspek teknis maupun anggaran.
Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam PSU ini dan menjaga situasi tetap kondusif demi kelancaran proses demokrasi di Kabupaten Banggai. ***

 
                             
                     
             
             
             
             
             
             
             
             
             
            


Komentar