LUWUK, RADAR SULAWESI – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai menyampaikan informasi terkait persyaratan terbaru bagi pemohon Visa Investor atau Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023.
Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah modal investasi minimal 10 miliar rupiah bagi investor yang mengajukan Visa Investor ataupun melakukan perpanjangan ITAS Investor.
Sebelumnya, sebelum diberlakukannya Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023, penerbitan ITAS Investor dapat diproses dengan penyertaan modal yang lebih rendah, yakni Rp1 miliar. Namun, dengan perubahan kebijakan tersebut, nilai penyertaan modal meningkat menjadi 10 miliar rupiah untuk ITAS Investor dan 15 miliar rupiah untuk Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi penanam modal.
Ketentuan ini diterapkan untuk memperketat kriteria bagi warga negara asing yang dapat memperoleh Visa Investor. Dengan demikian, hanya investor yang benar-benar memiliki kapasitas finansial yang memadai yang dapat memperoleh izin tinggal tersebut.
Perubahan kebijakan ini juga selaras dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Oleh karena itu, pemohon diharapkan untuk memastikan seluruh persyaratan, termasuk nilai investasi yang disyaratkan, telah terpenuhi sebelum mengajukan permohonan ITAS Investor.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto menyatakan bahwa akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan keimigrasian yang optimal, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Indonesia.
Calon investor asing atau investor asing yang sudah berada di Indonesia bisa melakukan permohonan izin tinggal melalui website https://evisa.imigrasi.go.id/ Hal ini tentu saja memudahkan dalam hal pemberian izin tinggal selaras dengan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yaitu Penguatan Layanan Keimigrasian Berbasis Digital. ***
Komentar