MORUT, RADAR SULAWESI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Morowali Utara, telah membuka posko pelayanan pindah memilih, pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah, Bupati dan wakil Bupati morowali utara Tahun 2024.
Hal ini di sampaikan Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Morut Hartati, Ia mengatakan beberapa syarat pindah memilih yang harus di penuhi selambat-lambatnya, tgl 20 November 2024 atau H-7
Posko pelayanan pindah memilih ini di buka, di semua sekretariat PPS yakni di 125 Desa dan kelurahan, sekretariat PPK di 10 kecamatan juga di kantor KPU kabupaten, sampai Pada tgl 20 November 2024 atau H-7.
Perlu diketahui ada 4 syarat ataupun kondisi seseorang yang pindah memiliki yakni ;
1. Menjalankan tugas ditempat lain Pada saat hari pemungutan
2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yg mendampingi
3. Menjadi tahanan dirumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan
4. Tertimpa bencana Alam.
Diharapkan kepada semua wajib pilih yang hendak pindah memilih, agar dapat mendatangi posko posko yang telah di siapkan pihak KPU Morut sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, jelas Hartati.
Diketahui voting day pada pilkada tahun 2024 jatuh pada tanggal 27 November 2024. Marson ***
Komentar