Daerah Pemerintahan
Home » Berita » 10 Desa Masuk Cakupan Pemekaran, Kecamatan Tamungku Bae Siap Ajukan Persyaratan Resmi

10 Desa Masuk Cakupan Pemekaran, Kecamatan Tamungku Bae Siap Ajukan Persyaratan Resmi

JAKARTA, RADAR SULAWESI,Id – Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut) menunjukkan keseriusannya dalam upaya percepatan pelayanan publik dengan mengusulkan pembentukan kecamatan baru. Bupati Morut, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, didampingi Asisten I Krispen H. Masu, S.STP, M.Si, serta Kabag Pemerintahan Bing Efir Tobigo, S.Sos., mengikuti audiensi penting dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamen) III, Akhmad Wiyagus, di Ruang Kerja Wamen III Kementerian Dalam Negeri pada Selasa, 18 November 2025.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari proses usulan pembentukan Kecamatan Tamungku Bae yang bertujuan untuk memecah Kecamatan Bungku Utara yang memiliki cakupan wilayah sangat luas.Wamen III Kemendagri menyambut baik kehadiran rombongan dari Morowali Utara dan memberikan arahan strategis guna melancarkan proses administrasi selanjutnya.

Bupati Delis Julkarson Hehi menegaskan bahwa pemekaran wilayah adalah kebutuhan mendesak untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan.”Alasan utama pemekaran kecamatan adalah untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat dapat semakin ditingkatkan,” ujar Bupati Delis dengan penuh keyakinan.

“Cakupan wilayah yang sangat luas, dengan kondisi geografis dan topografi wilayah yang khusus seperti wilayah pegunungan dan kepulauan, menjadi pertimbangan penting sehingga Kecamatan Bungku Utara perlu segera dimekarkan.”Pemekaran ini diharapkan dapat mendekatkan jangkauan layanan kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil, sekaligus mempercepat pembangunan di desa-desa cakupan.

OPEN TURNAMEN ASKAB PSSI MORUT 2025 RESMI TERCAPAI KUOTA, 16 TIM SIAP BERTARUNG

Keseriusan Morowali Utara ditunjukkan dengan pemenuhan persyaratan dasar pembentukan kecamatan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018. Data yang diserahkan menunjukkan bahwa desa-desa cakupan telah melampaui batas minimal yang ditetapkan.Secara aturan, persyaratan minimal adalah 400 Kartu Keluarga (KK) dan jumlah 2.000 Penduduk.

Cakupan 10 desa yang menjadi fokus usulan pemekaran ini meliputi Tokala Atas, Taronggo, Tambarobone, Posangke, Uemasi, Woomparigi, Tokonanaka, Matube, Pokeang, dan Tirongan Atas. Pemenuhan syaratnya diharapkan dapat mempercepat persetujuan dan pengesahan Kecamatan Tamungku Bae. MCDD.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SUMPAH PEMUDA

SUMPAH PEMUDA

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

05

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

06

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

07

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

08

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

09

Selisih Dua Suara, Pilkades Bungintimbe Timbulkan Sengketa.

10

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

Sosial Media