banner 728x250

Overstay, Imigrasi Banggai Deportasi Satu WNA China

  • Bagikan
Proses pemulangan atau deportasi WNA asal China yang melakukan pelanggaran keimigrasian di kawal langsung oleh Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Banggai, Ribky Prama Eriksa di Bandara Soekarno Hatta, belum lama ini. [Foto: Istimewa]
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Deportasi dilakukan lantaran WNA tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian atau overstay lebih dari 60 hari atau berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Iya, sudah dipulangkan (deportasi,red),” ujar Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Arie Vebrian Genhank melalui Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Ribky Prama Eriksa, Selasa 12 September 2023.

WNA tersebut kata Ribky, masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan telah overstay lebih dari 10 bulan. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan diberikan kepada WNA untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 60 hari atau 180 hari.

Saat ini, WNA tersebut telah dipulangkan ke negara asalnya dengan dikawal langsung oleh petugas Imigrasi Banggai melalui Bandara Soekarno Hatta.

“Yang bersangkutan tidak dapat masuk lagi ke Indonesia atau masuk dalam daftar menangkalan (blacklist,red),” imbuhnya. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *