LUWUK, RADAR SULAWESI – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Deportasi dilakukan lantaran WNA tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian atau overstay lebih dari 60 hari atau berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Iya, sudah dipulangkan (deportasi,red),” ujar Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Arie Vebrian Genhank melalui Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Ribky Prama Eriksa, Selasa 12 September 2023.

WNA tersebut kata Ribky, masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan telah overstay lebih dari 10 bulan. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan diberikan kepada WNA untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 60 hari atau 180 hari.
Saat ini, WNA tersebut telah dipulangkan ke negara asalnya dengan dikawal langsung oleh petugas Imigrasi Banggai melalui Bandara Soekarno Hatta.
“Yang bersangkutan tidak dapat masuk lagi ke Indonesia atau masuk dalam daftar menangkalan (blacklist,red),” imbuhnya. ***