MORUT RADAR SULAWESI.Id- Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Morowali Utara, laksanakan giat Workshop Dan Entry Meeting Pengawasan Kearsipan Internal Dilingkungan Pemerintah Daerah Morowali Utara yang di hadiri langsung Pembina Utama Arsiparis Abigail. SE. M. Si dan Abdul Wahid, S.Sos.,M.Si. Arsiparis Muda, sebagai narasumber dari Perpustakaan dan kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan tersebut dibuka langsung Asisten 1 bidang pemerintahan dan kesra Krispen Masu S.STp. MSi didampingi Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Daerah Morowali Utara Ir Chester Tumimomor. SPt, dihadiri kepala kepala OPD lingkup pemerintah daerah, para camat dan para kepala bidang serta panitia pelaksana di ruang Tepotowoa kantor Bappeda Morut, (Rabu 21/05/2025)
Dalam sambutan Bupati Delis yang di bacakan Asisten I, Pemerintah Daerah Morut, menyambut baik kegiatan workshop dan entry pengawasan internal yang diselenggarakan oleh dinas perpustakaan dan kearsipan daerah, kita berharap kegiatan ini dapat terlaksana sesuai dengan apa yang diharapkan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada kita mengenai Permen No 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, berdasarkan amanat peraturan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang pengawasan.
Kearsipan merupakan alat komunikasi kedinasan referensi dalam merumuskan kebijakan dan alat bukti akuntabilitas penyelenggaraan negara yang pada saatnya nanti akan menjadi bahan pertanggungjawaban Nasional. Oleh karena itu pengawasan menilai sejauh mana penciptaan dan pengelolaan dalam melaksanakan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Diharapkan dapat berkolaborasi dengan tim pengawas untuk memastikan bahwa seluruh proses pengolahan arsip berjalan sesuai dengan prosedur dan kebijakan yang telah ditetapkan.
Dalam upaya memperkuat sistem pengelolaan kearsipan yang bertujuan untuk membahas dan menyampaikan proses pengawasan bersifat internal di lingkungan Pemerintah Daerah, untuk memastikan bahwa sistem pengelola arsip di suatu organisasi berjalan dengan baik dan efektif sesuai dengan peraturan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang pengawasan kearsipan dengan komitmen yang kuat, ekosistem yang lebih baik dapat segera terwujud.
Diharapkan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, dapat mendukung pengawasan kearsipan internal kearsipan multifungsi dan peran yang sangat strategis dalam pelaksanaan pembangunan di daerah sebagai upaya untuk memperkuat sistem operasi dan keseragaman dalam penelitian instrumen serta persamaan potensi terkait dengan objek pengawasan kewajiban internasional dengan dilaksanakannya perawatan dan sifat internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten tahun 2025.
Diharapkan penyelenggarakan sistem menjadi lebih baik berkualitas dan profesional, berpengaruh terhadap peningkatan indeks penilaian reformasi birokrasi pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan akuntabel harmonis loyal adaptif dan kolaboratif, tutup Asisten.
Komentar