Hukum & Kriminal
Home » Berita » Tak Ada Kejelasan, Korban Penipuan Rp 2,4 Miliar Pertanyakan Kinerja Polres Banggai

Tak Ada Kejelasan, Korban Penipuan Rp 2,4 Miliar Pertanyakan Kinerja Polres Banggai

Foto korban dan tersangka penipuan saat melakukan aksinya. [Foto: istimewa]

LUWUK, RADAR SULAWESI – Korban kasus penipuan dan penggelapan pertanyakan kinerja Polres Banggai. Pasalnya, kasus hukum yang dilaporkan sejak awal Mei tahun 2022 yang menimpanya hingga saat ini tak ada kejelasan.

Korban dugaan kasus penipuan hingga Rp 2,425 miliar, NR, warga Kampung Bugis, Kecamatan Batui, Banggai, mendesak Penyidik Polres Banggai untuk segera memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya.

Rusdy Talha selaku Penasehat Hukum NR mengaku ada kejanggalan yang dilakukan penyidik dalam menangani kasus ini.

KRONOLOGI SINGKAT

SB yang juga merupakan salah satu korban terlibat bekerjasama dengan IT yang merupakan terduga pelaku penipuan. Korban NR yang mentransfer ke IT sebesar Rp 1,375 miliar. Di hari yang sama, dana tersebut langsung mentransfer ke rekening SB.

Polres Banggai Pastikan Keamanan dan Ketertiban Selama Porkab 2025

Uang sebesar 1,375 miliar tersebut saat ini menjadi bukti hasil kejahatan yang harus disita penyidik sebagai barang bukti.

“Nantinya Pengadilan yang akan menentukan siapa pemilik sebenarnya uang 1,375 miliar ini, termasuk kalau uang yang telah digunakan misalnya untuk beli mobil. Maka dengan itu mobil yang di beli pakai uang korban, yah harus disita,” ujar Rusdy Talha dalam keterangan resmi, Selasa 20 Juni 2023.

Menurutnya, jika ternyata terbukti di pengadilan bahwa uang itu berasal dari korban, maka pengadilan akan memerintahkan kepada jaksa mengembalikan uang milik korban.

“Sebaliknya jika yang menerima uang hasil kejahatan itu mengetahui kalau itu hasil kejahatan lalu digunakan misalnya untuk bisnis tertentu, maka bersangkutan bisa dikenakan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Lunas sudah pinjaman pada SB. Tapi uang yang harus digantikan IT kepada NR sebesar Rp 2,4 miliar, yakni pinjaman pertama Rp 1 miliar dan pinjaman kedua Rp1,4 miliar,” paparnya.

Sekitar dua hari pasca bicara dengan korban melalui telepon, IC yang menjanjikan proyek sekaligus saksi dalam kasus tersebut, IT mendatangi korban dan menawarkan proyek MPS 1 (Man Power Supply) senilai Rp 2,1 miliar pada korban.

Dua Pemilik Akun Facebook di Laporkan ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pencurian

“Saat itu IT mengatakan bahwa sebenarnya proyeknya IC kenapa bukan korban saja yang ambil. Oleh korban dijawab bahwa dia tidak punya dana tunai sebesar itu,” jelasnya.

Terkait keterlibatan IC dalam kasus ini, berdasarkan penjelasan IT, peran IC sangat dominan yang dalam istilah IT, IC berperan sebagai otak yang sejak awal mengarahkan IT yang tidak mengenal korban serta mengikuti setiap pergerakan serta langkah IT, bahkan hingga penyerahan dana hasil penipuan yang berproses tidak sampai satu minggu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Tio Tondy menjelaskan bahwa awalnya tersangka IT bertransaksi awal dengan seorang berinisial IC senilai Rp 500 juta. 

Berjalannya waktu, IC meminta uangnya untuk dikembalikan oleh IT. Bukan membayarnya, IT menawarkan lagi proyek kedua kepada IC sebesar Rp 2 miliar. 

Berjalannya waktu, kata Kasat Reskrim, NR dan SB menagih lagi kepada IT soal proyek senilai Rp 2 miliar kepada IT. Lalu IT menawarkan lagi proyek kepada NR senilai Rp 1,4 miliar. 

Merasa Diancam Via Facebook, Wartawan Radar Sulawesi Lapor Polisi

“Pada proyek senilai Rp 1,4 miliar ini, Pak SB sudah tidak mau ikut lagi, sisa Ibu NR dan masih keluarkan lagi Rp 1,4 miliar. Rp 1 miliar dipakai bayar ke Pak SB, lunas selesai urusan,” jelasnya saat dihubungi via pesan WhatsApp, Selasa 20 Juni 2023.

Saat ini lanjut Kasat Reskrim, seluruh berita acara pemeriksaan telah dibawa kepada ahli pidana untuk dilakukan pengkajian. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

02

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

03

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

04

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

05

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

06

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

07

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

08

Anggota DPRD dari Partai Gerindra dan 28 Orang Digerebek Jelang Pemungutan Suara di Toili

09

Merasa Diancam Via Facebook, Wartawan Radar Sulawesi Lapor Polisi

10

Penyidik Polda Sulteng Tetapkan HM Jadi Tersangka Pelanggaran UU ITE

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Sosial Media