MORUT, RADAR SULAWESI – Seorang oknum wartawan yang juga selaku pemilik/pengelola salah satu media online di Morowali utara berinisial HM ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Sulawesi Tengah dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan di media sosial yang dinilai dan diduga mengandung unsur pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong yang tertuang melalui Surat penetapan tersangka tertuang dalam dokumen Nomor B/233/IV/RES.2.5/2025/Ditressiber tertanggal 26 April 2025, yang ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Siber Polda Sulteng, Kombes Pol Taufik S. Adhadi, S.I.K.
Dari informasi yang dihimpun,diduga tersangka HM menyebarkan konten yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara etis maupun hukum.
“Tersangka menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan dan merugikan pihak lain.
Saat ini pihak kepolisian sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,
Penyidik masih mendalami motif di balik unggahan HM, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran informasi tersebut. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 27a Jo pasal 45 ayat (4) UU nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah.
Bergulirnya kasus tersebut berawal adanya laporan masyarakat ke Ditressiber Polda Sulteng yang merasa nama baik serta kehormatan dirinya telah dicemarkan dan dirugikan melalui postingan atau konten yang dilakukan tersangka HM lewat berbagai akun media sosialnya di bulan November 2024.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, termasuk insan pers, untuk menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. ***
Komentar