Headline Hukum & Kriminal
Home » Berita » Penyidik Polda Sulteng Tetapkan HM Jadi Tersangka Pelanggaran UU ITE

Penyidik Polda Sulteng Tetapkan HM Jadi Tersangka Pelanggaran UU ITE

Tersangka HM

MORUT, RADAR SULAWESI – Seorang oknum wartawan yang juga selaku pemilik/pengelola salah satu media online di Morowali utara berinisial HM ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Sulawesi Tengah dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan di media sosial yang dinilai dan diduga mengandung unsur pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong yang tertuang melalui Surat penetapan tersangka  tertuang dalam dokumen Nomor B/233/IV/RES.2.5/2025/Ditressiber tertanggal 26 April 2025, yang ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Siber Polda Sulteng, Kombes Pol Taufik S. Adhadi, S.I.K.

Dari informasi yang dihimpun,diduga tersangka HM menyebarkan konten yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara etis maupun hukum.

“Tersangka menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan dan merugikan pihak lain.
Saat ini pihak kepolisian sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,

Penyidik masih mendalami motif di balik unggahan HM, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran informasi tersebut. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 27a Jo pasal 45 ayat (4) UU nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah.

Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 4 Saksi, Sidang Lanjutkan Tipikor Pada Bagian Umum Set-Da Morut Anggaran 2021.

Bergulirnya kasus tersebut berawal adanya laporan masyarakat ke Ditressiber Polda Sulteng yang merasa nama baik serta kehormatan dirinya telah dicemarkan dan dirugikan melalui postingan atau konten yang dilakukan tersangka HM lewat berbagai akun media sosialnya di bulan November 2024.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, termasuk insan pers, untuk menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

02

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

03

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

04

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

05

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

06

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

07

Anggota DPRD dari Partai Gerindra dan 28 Orang Digerebek Jelang Pemungutan Suara di Toili

08

Penyidik Polda Sulteng Tetapkan HM Jadi Tersangka Pelanggaran UU ITE

09

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

10

Diduga Serobot Lahan Warga, Aktivitas PT CAS Di Palang.

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Sosial Media