Headline Hukum & Kriminal
Home » Berita » Pengemudi Ojek Online Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Bersitegang Dengan Depkolektor, Keterangan Saksi Berbeda Dengan Laporan Depcolektor

Pengemudi Ojek Online Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Bersitegang Dengan Depkolektor, Keterangan Saksi Berbeda Dengan Laporan Depcolektor

HK Pengemudi Ojek Online saat diamankan Aparat Kepolisian Polres Banggai Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Kepada Seorang Depcolektor di Pasar Simpong

LUWUK, RADAR SULAWESI – Polres Banggai mengamankan seorang pemuda berinisial HK (22) seorang pengemudi ojek online, warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Senin 8 Januari 2024, karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Arifin Hasan (40) warga Desa Sayambongin Kecamatan Nambo, Jumat 15 Desember 2023.

Hal tersebut ditentang keluarga HK, karena menurut keterangan beberapa saksi apa yang disampaikan melalui rilis Polres Banggai tidak sesuai fakta.

Sebagaimana yang disampaikan saksi yang menyaksikan kejadian tersebut, dimana HK melakukan pemukulan terhadap AH  depkolektor MAF (Mega Auto Finance) karena refleks usai didorong dan di cekik oleh AH.

“Saat kejadian tersebut saya melihat AH mendorong bahkan mencekik dan menarik kerah baju HK, karena reflek lantas HK langsung melayangkan pukulan ke wajah AH dan tidak ada ajakan untuk berkelahi seperti yang diberitakan” ujar H saksi

Seperti yang dikatakan saksi pertama, saksi kedua yang dihadirkan pihak keluarga R yang datang setelah mengetahui kejadian tersebut.

Direktur Operasional “Putri Perdana” Sebutkan Banjir Bandang, Bukan Dari Wilayah Operasionalnya.

“saat saya datang saya melihat motor HK sudah digembok dan kunci motornya sudah diambil oleh AH hingga saat ini kunci tersebut masih ditangan AH, dia juga mengeluh sudah terkena pukulan di bagian bibirnya tapi tidak ada darah seperti yang disampaikan media” ujar R saksi

Ibu HK mengungkapkan kepada awak media radarsulawesi.id, Jumat 19 Januari 2024, bahwa penahanan terhadap anaknya merupakan sebuah kekeliruan, karena ternyata tidak sesuai dengan apa yang terjadi.

“Sebagaimana yang disampaikan saksi-saksi tadi seharusnya ini menjadi pertimbangan dalam penahanan anak saya, APH harusnya meminta keterangan dari saksi kami agar tidak keliru”

Apalagi kami dimintai uang sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) jika ingin diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kamis 18 Januari 2024 kami pihak keluarga Korban HK di pertemukan dengan AH untuk berdiskusi menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun AH mengajukan permintaan sebesar Rp. 20.000.000 sebagai bentuk kesepakatan damai” tambahnya

Gercep! Satreskrim Polres Banggai Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak 11 Tahun di Luwuk Utara Hanya Kurang Dari 24 Jam

Apalagi pelapor AH mencoba mengambil motor yang sebenarnya akan kita bayar hanya saja MAF sudah tidak lagi beroperasi di Kabupaten Banggai.

“Saat melakukan pembayaran ke 26 pada 3 Agustus 2019 pihak dari MAC sendiri yang menyampaikan kepada saya untuk tidak usah melanjutkan pembayaran saya juga sudah mencoba mencari kantor tersebut namun tidak menemukannya” lanjutnya

Dengan kejadian ini tentunya saya kaget kok bisa ada yang mengaku-ngaku sebagai depcolektor MAC dan hendak menarik motor kami.

“Saya cuma berharap keadilan dapat ditegakkan, karena pemukulan yang mengakibatkan anak saya ditetapkan sebagai tersangka perlu dikaji kembali kebenarannya”tutupnya penuh harapan. ***

Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Banggai Berhasil Tahan Pelaku Persetubuhan Anak 11 Tahun

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

02

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

03

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

04

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

05

Anggota DPRD dari Partai Gerindra dan 28 Orang Digerebek Jelang Pemungutan Suara di Toili

06

Penyidik Polda Sulteng Tetapkan HM Jadi Tersangka Pelanggaran UU ITE

07

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

08

Pilkada Usai, Tokoh Masyarakat Imbau Tim Paslon 03 Terima Kekalahan: Warga Banggai Ingin Kembali Bersatu!

09

Diduga Serobot Lahan Warga, Aktivitas PT CAS Di Palang.

10

Dukung Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Program CSR, Manajemen PT Astra Agro Lestari Bukber Dengan Wartawan Morut

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Sosial Media