Daerah
Home » Berita » Penetapan Perda APBD Bangkep 2024 Terancam Molor, DPRD Desak Bupati Segera Serahkan Dokumen

Penetapan Perda APBD Bangkep 2024 Terancam Molor, DPRD Desak Bupati Segera Serahkan Dokumen

Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan DPRD Banggai Kepulauan Irwanto I T Bua

SALAKAN, RADARSULAWESI – Tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2024 terancam molor.

Pasalnya, sampai dengan pertengahan November 2023 eksekutif tak kunjung menggeser dokumen Ranperda APBD 2024 ke meja DPRD Bangkep.

Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan DPRD Bangkep Irwanto I T Bua mendesak Penjabat (Pj) Bupati Bangkep Ihsan Basir agar segera menyerahkan dokumen tersebut.

Sebab Irwanto khawatir, keterlambatan tahapan penetapan APBD justru akan melahirkan sanksi bagi pelaksana roda pemerintahan daerah, dalam hal ini bupati dan DPRD.

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, tahapan akhir pengesahan APBD adalah satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Raker dengan Mitra, Komisi II Desak BPBD Bangkep Laksanakan Penanggulangan Pasca Bencana

Jika mengacu dari regulasi tersebut maka ambang batas waktu dimaksud adalah 30 November.

Memang, DPRD masih memiliki waktu sekitar 2  minggu lebih untuk melaksanakan tugasnya dengan catatan, eksekutif sudah harus menyerahkan dokumen.

“Ranperda APBD harus lebih awal diserahkan agar dapat dicermati dan dibahas secara bersama DPRD untuk ditetapkan sebagai Perda,” tegasnya.

Sebab jika terlambat, gubernur atas nama pemerintah pusat dapat menolak APBD Bangkep disusul sejumlah sanksi seperti, pemotongan anggaran insentif daerah. Selanjutnya bupati dan DPRD tidak akan mendapat hak keuangan selama enam bulan.

“Tinggal dilihat nantinya apakah kesalahan keterlambatan ini ada di bupati atau DPRD. Salah satunya akan menerima sanski itu,” ungkap politisi yang akrab dipanggil Iwan Bua ini.

Workshop Pengawasan Kearsipan Bangun Semangat Bentuk Arsip

Dia juga menginformasikan, DPRD telah menyurat ke Pj Bupati Bangkep untuk mengingatkan masalah tahapan pembahasan dan penetapan Ranperda APBD 2024.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

02

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

03

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

04

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

05

Anggota DPRD dari Partai Gerindra dan 28 Orang Digerebek Jelang Pemungutan Suara di Toili

06

Penyidik Polda Sulteng Tetapkan HM Jadi Tersangka Pelanggaran UU ITE

07

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

08

Diduga Serobot Lahan Warga, Aktivitas PT CAS Di Palang.

09

Pilkada Usai, Tokoh Masyarakat Imbau Tim Paslon 03 Terima Kekalahan: Warga Banggai Ingin Kembali Bersatu!

10

Grand Opening Velove Hotel Beteleme, Tarik Perhatian Tamu Undangan.

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Sosial Media