Editorial
Home » Berita » Penasaran dengan Prosedur Pembuatan Paspor Anak? Simak Cara Berikut

Penasaran dengan Prosedur Pembuatan Paspor Anak? Simak Cara Berikut

LUWUK, RADAR SULAWESI – Pembuatan paspor tidak hanya diperuntukkan bagi orang dewasa, melainkan juga untuk anak-anak di bawah 17 tahun, termasuk bayi yang baru lahir. Hal ini wajar mengingat banyak orang tua yang mengajak serta putra-putrinya bepergian ke luar negeri untuk berbagai tujuan, mulai dari wisata, berobat, hingga ibadah.

Sama seperti orang dewasa, anak juga wajib memiliki paspor saat melakukan perjalanan internasional. Namun, persyaratan untuk pengajuannya sedikit berbeda dengan paspor bagi pemohon dewasa.

Persyaratan Dokumen

Beberapa dokumen yang wajib disiapkan orang tua dalam mengurus paspor anak antara lain:

  • KTP elektronik ayah dan ibu;
  • Kartu Keluarga;
  • Akta kelahiran;
  • Akta nikah kedua orang tua;
  • Fotokopi paspor orang tua (jika ada);
  • Paspor lama anak (jika sebelumnya sudah memiliki);
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah berganti nama);
  • Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab atas penggunaan dokumen perjalanan anak yang dibubuhi materai 10.000.

Khusus bagi anak yang orang tuanya bercerai, meninggal, atau dalam kondisi lain seperti berada di bawah asuhan panti atau diadopsi, surat pernyataan harus menyesuaikan ketentuan hukum, termasuk melampirkan penetapan pengadilan bila diperlukan.

Program Imipas Peduli Hadir untuk Korban Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

Adapun biaya pembuatan paspor adalah sebagai berikut:

  • E-paspor 5 tahun: Rp650.000;
  • Layanan percepatan paspor (selesai di hari yang sama): tambahan Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan.
    Sumber: Permenkumham No. 19 Tahun 2024

Alur Permohonan

Pemohon wajib menggunakan aplikasi M-Paspor untuk mendaftar dan memilih jadwal kedatangan, kecuali bagi anak usia lima tahun ke bawah yang dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi. Setelah itu, pemohon hadir sesuai jadwal dengan membawa seluruh dokumen persyaratan, menjalani pemeriksaan berkas, pengambilan foto, biometrik, serta wawancara.

Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, paspor dapat diterbitkan dalam waktu empat hari kerja.

Pendampingan Orang Tua

Sinergi Imigrasi dan Kemenlu Permudah Notifikasi dan Akses Kekonsuleran WNA di Indonesia

Selama proses pengurusan, anak wajib didampingi orang tua. Apabila orang tua berhalangan hadir, pengurusan dapat dikuasakan kepada pihak lain dengan membawa surat kuasa bermaterai serta dokumen pendukung sesuai ketentuan.

Dengan adanya aturan ini, orang tua diharapkan lebih memahami prosedur dan persyaratan sehingga pengurusan paspor anak dapat berjalan lancar. ***

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SUMPAH PEMUDA

SUMPAH PEMUDA

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

05

Kejati Sulteng Sita Sejumlah Aset Saat Geledah Rumah Mantan Kades Tamainusi

06

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

07

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

08

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

09

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

10

Selisih Dua Suara, Pilkades Bungintimbe Timbulkan Sengketa.

Sosial Media