LUWUK, RADAR SULAWESI – Pembuatan paspor tidak hanya diperuntukkan bagi orang dewasa, melainkan juga untuk anak-anak di bawah 17 tahun, termasuk bayi yang baru lahir. Hal ini wajar mengingat banyak orang tua yang mengajak serta putra-putrinya bepergian ke luar negeri untuk berbagai tujuan, mulai dari wisata, berobat, hingga ibadah.
Sama seperti orang dewasa, anak juga wajib memiliki paspor saat melakukan perjalanan internasional. Namun, persyaratan untuk pengajuannya sedikit berbeda dengan paspor bagi pemohon dewasa.
Persyaratan Dokumen
Beberapa dokumen yang wajib disiapkan orang tua dalam mengurus paspor anak antara lain:
- KTP elektronik ayah dan ibu;
- Kartu Keluarga;
- Akta kelahiran;
- Akta nikah kedua orang tua;
- Fotokopi paspor orang tua (jika ada);
- Paspor lama anak (jika sebelumnya sudah memiliki);
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah berganti nama);
- Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab atas penggunaan dokumen perjalanan anak yang dibubuhi materai 10.000.
Khusus bagi anak yang orang tuanya bercerai, meninggal, atau dalam kondisi lain seperti berada di bawah asuhan panti atau diadopsi, surat pernyataan harus menyesuaikan ketentuan hukum, termasuk melampirkan penetapan pengadilan bila diperlukan.
Adapun biaya pembuatan paspor adalah sebagai berikut:
- E-paspor 5 tahun: Rp650.000;
- Layanan percepatan paspor (selesai di hari yang sama): tambahan Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan.
Sumber: Permenkumham No. 19 Tahun 2024
Alur Permohonan
Pemohon wajib menggunakan aplikasi M-Paspor untuk mendaftar dan memilih jadwal kedatangan, kecuali bagi anak usia lima tahun ke bawah yang dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi. Setelah itu, pemohon hadir sesuai jadwal dengan membawa seluruh dokumen persyaratan, menjalani pemeriksaan berkas, pengambilan foto, biometrik, serta wawancara.
Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, paspor dapat diterbitkan dalam waktu empat hari kerja.
Pendampingan Orang Tua
Selama proses pengurusan, anak wajib didampingi orang tua. Apabila orang tua berhalangan hadir, pengurusan dapat dikuasakan kepada pihak lain dengan membawa surat kuasa bermaterai serta dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Dengan adanya aturan ini, orang tua diharapkan lebih memahami prosedur dan persyaratan sehingga pengurusan paspor anak dapat berjalan lancar. ***




Komentar