PALU RADAR SULAWESI.Id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Morut Armansyah Abdul Patta, M.Si dan STaf Khusus Bidang Investasi Bupati Morut Asnawi Rasjid, saat ditemui MCDD dipalu, (Selasa 3/6/2025) Sore membeberkan yang mana, Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi tidak melakukan kesalahan apapun terkait perizinan yang diterbitkan pemerintah kabupaten kepada PT.Cipta Agro Sakti (CAS) untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Mamosalato dan Bungku Utara.
“Tidak ada kesalahan apapun, semua proses perizinan sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian penegasan tersebut disampaikan.
Kedua pejabat yang berkompeten dalam bidang perizinan dan investasi di Kabupaten Morut itu meluruskan, informasi sesat yang menuduh Bupati Morut melakukan kesalahan dalam pemberian izin kepada PT.CAS dan meminta bupati Morut dicopot dari jabatannya.
Armansyah menjelaskan, Pemkab Morut telah menerbitkan izin lokasi (inlok) yang disebut Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Lahan (PK-KPR) kepada PT.CAS sejak 2016 dengan luas sekitar 5.000-an Ha. Akan tetapi inlok itu dicabut setelah tiga tahun berjalan karena perusahaan gagal untuk membebaskan lahan sesuai ketentuan yakni 50 persen + satu hektare.
Setelah Inlok pertama dicabut, PT.CAS kembali mengurus Inlok dan akhirnya terbitlah inlok baru atau PK-KPR pada awal 2024 seluas 9.000-an Hektar, disusul Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dan izin Amdal (Analisis dampak lingkungan) pada 2025, bahkan perusahaan sedang mengurus pula izin pembangunan pabrik.
“Staf Khusus Bidang Investasi Bupati Morut, Asnawi Rasjid menjelaskan bahwa setelah inlok diterbitkan yang disusul dengan IUP dan Amdal, selanjutnya investor dipersilahkan untuk mengurus Hak Guna Usaha (HGU) sambil melakukan pembebasan lahan untuk menjadi areal kebun inti,”.
Dijelaskan Asnawi, sementara menunggu penerbitan HGU berproses, investor PT.CAS, agar menjalin kerja sama dengan masyarakat sekitar, untuk menanam sawit di lahan pribadi mereka atas bantuan bibit dan sarana produksi dari PT.CAS dengan perjanjian bahwa hasil panen akan dibeli pihak perusahaan.
“Dengan begitu, Pemkab Morut telah melakukan semua kewajibannya untuk memfasilitasi investor bagi kesejahteraan masyarakat. Nah, kalau pun dalam perjalanannya terjadi pelanggaran-pelanggaran di lapangan, itu bukan kesalahan bupati, tapi kesalahan investor, karena dalam perizinan yang diberikan, telah tertera semua ketentuan yang harus dilaksanakan perusahaan,” ujarnya.
Jadi, jelas Awi sapaannya, kalau ada laporan pelanggaran di lapangan, maka aparat penegak hukum yang harus turun melakukan penyelidikan apakah ada lahan masyarakat yang digarap perusahaan tanpa kesepakatan dengan pemilik lahan tanpa pembebasan lahan.
“Harus dipahami bahwa izin lokasi tidak serta merta memberikan hak kepada investor atas lahan tersebut. Kalau investor mau beraktifitas di atasnya, maka investor harus membebaskan dulu lahan tersebut. Lahan yang telah dibebaskan alias clear dan clean, itulah yang akan menjadi sasaran HGU,” katanya menambahkan.
Ketika ditanya terkait kehadiran Bupati Morut pada penanaman sawit PT.CAS beberapa waktu lalu, Awi menegaskan bahwa penanaman yang dilakukan bersama investor saat itu adalah pada lahan kebun jemaat gereja, yang bibit dan sarana produksinya mendapat bantuan dari PT.CAS, dan itu sah dan halal dilakukan perusahaan.
Terkait tudingan politisi anggota legislatif Sulteng asal Morut yang mengatakan bahwa Bupati Morut melakukan pelanggaran dalam penerbitan izin bagi PT.CAS dan Bupati Morut harus dicopot dari jabatannya, Asnawi yang juga politisi PKB ini mengatakan bahwa sepotong lidah perkataan masyarakat itu pantas diperjuangkan oleh wakil-wakil rakyat.
“Tetapi jangan men-justice (menghakimi) dulu sebelum melakukan cross check dan pengkajian di lapangan. Legislator kan punya hak untuk memanggil kepala daerah guna meminta penjelasan kalau memang itu dianggap ada masalah,” katanya.
Asnawi mengakui adanya fakta di lapangan bahwa ada masyarakat di Mamosalato dan Bungku Utara yang keberatan dengan kehadiran PT.CAS di sana, tapi banyak pula yang merasa senang karena kehadiran investor itu memberi harapan besar untuk kesejahteraan masyarakat.
Kelompok yang protes itu lebih disebabkan belum mendapat penjelasan yang baik, tentang manfaat kehadiran PT.CAS yang tidak dibenarkan sama sekali memanfaatkan tanah warga tanpa persetujuan warga alias pembebasan.
“Dulu pernah ada kelompok masyarakat lokal di sana berdemo dengan membawa sumpit saat Bupati Delis berkunjung ke sana. Setelah Bupati Delis memberikan penjelasan lengkap, bahkan sampai meneteskan air mata, warga yang membawa sumpit itu malah menyerahkan sumpitnya kepada bupati,” terang Awi.
(Roma/Markas)
Komentar