Politik & Parlemen
Home » Berita » Pemekaran Dapil Tersendat, Komisi I DPRD Banggai Panggil KPU dan Bawaslu

Pemekaran Dapil Tersendat, Komisi I DPRD Banggai Panggil KPU dan Bawaslu

Rapat Koordinasi terkait rencana pemekaran dapil yang tersendat. [Foto: Istimewa]

LUWUK, RADAR SULAWESI – Rencana pemekaran dapil pada Pemilu 2024 di Kabupaten Banggai menemui jalan buntu. Hal ini setelah rencana pemekaran dapil tersebut ditolak.

Meski demikian, para anggota DPRD Kabupaten Banggai sepertinya masih belum menyerah untuk memperjuangkan usulan pemekaran atau penambahan dapil tersebut.

Buktinya, melalui Komisi I, DPRD Banggai memanggil KPU dan Bawaslu Banggai untuk mempertanyakan dan mencari solusi agar pemekaran dapil bisa terealisasi.

Bertempat di Ruang Rapat Komisi Kantor DPRD Banggai, aleg yang hadir pada kesempatan tersebut memberikan pendapat masing masing.

Sebagian dari mereka menyayangkan tersendatnya usulan pemekaran dapi.

Setelah Raker Soal Pajak, Ini Empat Poin Rekomendasi Komisi III DPRD Banggai

Pada kesempatan itu, Komisioner KPU Banggai Alwin Palalo mengatakan bahwa tidak ada istilah pemekaran ataupun perampingan Dapil. Yang ada yaitu penataan Dapil.

Dan di Kabupaten Banggai, kendalanya karena ada salah satu dari dapil yang terjadi kesalahan penataan dapil sebelumnya.

Oleh sebab itu, menurut Alwin yang juga merupakan mantan Ketua Panwaslu Banggai tidak Aleg DPRD Banggai, silahkan mempertanyakan langsung kepada Komisi 2 DPR RI yang mewakili partai partai peserta Pemilu yang ada di pusat. Sehingga, jangan sampai ada penilaian KPU gagal.

Raker tersebut sempat berlangsung alot, dan akhirnya pimpinan rapat Irwanto menarik kesimpulan antara lain, bahwa akan menyampaikan keberatan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2023 terkait pengalokasian kursi. Yaitu kepada KPU Pusat baik secara face to face ataukah menyurat.

Kedua, kami meminta kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Banggai untuk lebih massif mensosialisasikan hingga ke tingkat bawah terkait hasil PKPU Nomor 6 Tahun 2023.

Komisi III DPRD Banggai Respons Aksi Demo Karyawan Perudam Air Minum

“Dan ketiga, keberatan terhadap PKPU Nomor 6 Tahun 2023. Kami bersama Pemkab Banggai tetap akan menyampaikannya. Dan hasilnya seperti apa, yes atau no. Semua nanti tergantung KPU Pusat,” tutup Aleg Dapil II yang biasa disapa Wanto itu. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

02

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

03

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

04

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

05

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

06

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

07

Anggota DPRD dari Partai Gerindra dan 28 Orang Digerebek Jelang Pemungutan Suara di Toili

08

Penyidik Polda Sulteng Tetapkan HM Jadi Tersangka Pelanggaran UU ITE

09

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

10

Diduga Serobot Lahan Warga, Aktivitas PT CAS Di Palang.

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Sosial Media