Pemerintahan
Home » Berita » PEMDA BANGGAI SAMPAIKAN PENGANTAR NOTA KEUANGAN RAPERDA APBD 2026 KE DPRD

PEMDA BANGGAI SAMPAIKAN PENGANTAR NOTA KEUANGAN RAPERDA APBD 2026 KE DPRD

LUWUK, RADAR SULAWESI – Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Moh. Ramli Tongko menyampaikan pengantar nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun 2026, Selasa (25/11/2025), dalam rapat paripurna DPRD Banggai di gedung Graha Pemda, Luwuk.

Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo tersebut dihadiri oleh sejumlah kepala perangkat daerah dan pejabat Forkopimda.

Raperda APBD 2026 disusun setelah pemerintah daerah dan DPRD menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada Jumat (21/11/2026).

Dalam postur Rancangan APBD 2026, Pemda menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp2,57 triliun. Ini terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp304,5 miliar, pendapatan transfer Rp2,24 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp24,8 miliar. Sementara belanja daerah dianggarkan sebesar Rp2,72 triliun.

Sekretaris Daerah Ramli Tongko mengatakan, belanja daerah tersebut didasarkan pada skala prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib, belanja mandatory spending, serta pemenuhan target standar pelayanan minimal (SPM).

Imigrasi Banggai Perkuat Layanan Informasi Melalui WHAPI

“Dengan demikian, pengelolaan belanja daerah diharapkan lebih tepat sasaran, terukur, dan memberikan manfaat yang nyata bagi pembangunan daerah,” ujar Ramli.

Raperda APBD 2026 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD. Ramli berharap proses pembahasan berjalan lancar dan efisien sehingga dapat disahkan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Setelah Sekda menyampaikan pengantar nota keuangan Raperda APBD, sejumlah anggota dewan menyampaikan pandangan fraksinya.

Pada kesempatan itu, Sekda Ramli Tongko juga menyampaikan penjelasan Bupati Banggai atas 4 Rancangan Peraturan Daerah.

Keempat Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Penertiban Ternak, Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal. ***

Pemerintahan Delis Djira Tunaikan Janji Politik Lewat Penyaluran Kredit UMKM Bersubsidi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SUMPAH PEMUDA

SUMPAH PEMUDA

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

05

Kejati Sulteng Sita Sejumlah Aset Saat Geledah Rumah Mantan Kades Tamainusi

06

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

07

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

08

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

09

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

10

Selisih Dua Suara, Pilkades Bungintimbe Timbulkan Sengketa.

Sosial Media