LUWUK, RADAR SULAWESI – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai menggelar kegiatan diskusi dan pembahasan standar pelayanan bersama para akademisi dari Universitas Tompotika (Untika) Luwuk dan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk Banggai, Jumat 23 Mei 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Soekarno di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai dengan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan.
Kolaborasi ini bertujuan untuk menyusun dan mereviu standar pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta memenuhi prinsip-prinsip pelayanan prima, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Akademisi dari kedua universitas memberikan masukan berbasis riset dan perspektif ilmiah mengenai efektivitas pelayanan yang telah berjalan serta potensi perbaikan ke depan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Yusva Aditya mengatakan bahwa pihaknya menyadari pentingnya keterlibatan pihak eksternal, khususnya akademisi, dalam merumuskan standar pelayanan publik yang berorientasi pada kualitas dan kepuasan masyarakat.
“Sinergi dengan Untika dan Unismuh ini adalah langkah strategis agar layanan kami tidak hanya taat regulasi, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat Banggai,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto Juga mengatakan langkah yang diambil oleh Kanim Kelas II Non-TPI Banggai patut diapresiasi.
“Kolaborasi lintas sektor seperti ini merupakan bentuk konkret dari semangat reformasi birokrasi. Diharapkan hasil dari pembahasan ini bisa menjadi acuan bagi kantor-kantor imigrasi lainnya di wilayah Sulawesi Tengah untuk terus meningkatkan mutu layanannya,” katanya.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam penguatan peran imigrasi sebagai pelayan publik yang profesional dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Dengan keterlibatan akademisi, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai menunjukkan komitmen untuk membuka ruang dialog dan inovasi demi terciptanya standar pelayanan yang inklusif, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Hasil dari pembahasan ini akan dijadikan dasar dalam penyusunan dokumen standar pelayanan yang akan diterapkan di lingkungan Kantor Imigrasi secara berkelanjutan. ***
Komentar