Daerah
Home » Berita » Overstay, Imigrasi Banggai Deportasi Satu WNA China

Overstay, Imigrasi Banggai Deportasi Satu WNA China

Proses pemulangan atau deportasi WNA asal China yang melakukan pelanggaran keimigrasian di kawal langsung oleh Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Banggai, Ribky Prama Eriksa di Bandara Soekarno Hatta, belum lama ini. [Foto: Istimewa]

LUWUK, RADAR SULAWESI – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Deportasi dilakukan lantaran WNA tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian atau overstay lebih dari 60 hari atau berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Iya, sudah dipulangkan (deportasi,red),” ujar Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Arie Vebrian Genhank melalui Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Ribky Prama Eriksa, Selasa 12 September 2023.

WNA tersebut kata Ribky, masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan telah overstay lebih dari 10 bulan. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan diberikan kepada WNA untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 60 hari atau 180 hari.

Saat ini, WNA tersebut telah dipulangkan ke negara asalnya dengan dikawal langsung oleh petugas Imigrasi Banggai melalui Bandara Soekarno Hatta.

Workshop Pengawasan Kearsipan Bangun Semangat Bentuk Arsip

“Yang bersangkutan tidak dapat masuk lagi ke Indonesia atau masuk dalam daftar menangkalan (blacklist,red),” imbuhnya. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

02

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

03

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

04

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

05

Anggota DPRD dari Partai Gerindra dan 28 Orang Digerebek Jelang Pemungutan Suara di Toili

06

Penyidik Polda Sulteng Tetapkan HM Jadi Tersangka Pelanggaran UU ITE

07

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

08

Diduga Serobot Lahan Warga, Aktivitas PT CAS Di Palang.

09

Pilkada Usai, Tokoh Masyarakat Imbau Tim Paslon 03 Terima Kekalahan: Warga Banggai Ingin Kembali Bersatu!

10

Grand Opening Velove Hotel Beteleme, Tarik Perhatian Tamu Undangan.

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Sosial Media