Hukum & Kriminal
Home » Berita » Oknum ASN Dinas Pendidikan Terancam Hukuman Pidana atas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu

Oknum ASN Dinas Pendidikan Terancam Hukuman Pidana atas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu

AKP Tio Tondy

LUWUK, RADAR SULAWESI – Moh Jinar mengajukan laporan kepada Polres Banggai terkait dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam laporan dengan nomor LP/B/46/II/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 8 Februari 2023.

Kuasa Hukum pelapor Erych W. Sohat mengatakan, Oknum ASN yang berperan sebagai Koordinator Pendidikan (Kordik) di Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Pasal 263 KUHPidana terkait pemalsuan ijazah.

Pihak penyidik telah memperoleh dua alat bukti sah dan barang bukti yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut. Atas dasar bukti tersebut, status hukum SRS telah ditingkatkan menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondi di konfirmasi media ini Selasa 22 Agustus 2023 mengatakan, hal ini diresmikan melalui Surat Pemberitahuan Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/246/VIII/RES.1.9/2023/Reskrim, telah di tetapkan tersangka.

“Melalui surat SP2HP reskrim telah di tetapkan tersangka dugaan Ijazah palsu UT oleh SRS, kita akan lakukan pemeriksaan lanjut dan segera ditahan,” ujar Tio di ruang kerjanya.

Kronologi Pembunuhan 2 Orang di Lobu, Polisi Buru Pelaku!

Katanya, Ijazah palsu tersebut merupakan Ijazah Sarjana Pendidikan Universitas Terbuka tahun 2015.

Pelapor, Moh. Jinar berharap agar penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera mengirimkan kasus ini ke Kejaksaan untuk dilanjutkan proses hukumnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Polres Banggai atas kinerja cepat dan profesional dalam mengusut dan mengungkap kasus ini.

Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dalam lingkungan ASN dan konsekuensi hukum atas tindakan yang melanggar. ***

Kades Maralee Dipanggil Penyidik Tipidkor Polda Sulteng Terkait Dugaan Korupsi APBDes

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN PASPOR

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Kades Maralee Dipanggil Penyidik Tipidkor Polda Sulteng Terkait Dugaan Korupsi APBDes

05

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

06

Kejati Sulteng Sita Sejumlah Aset Saat Geledah Rumah Mantan Kades Tamainusi

07

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

08

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

09

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

10

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

Sosial Media