Hukum & Kriminal
Home » Berita » Oknum ASN Dinas Pendidikan Terancam Hukuman Pidana atas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu

Oknum ASN Dinas Pendidikan Terancam Hukuman Pidana atas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu

AKP Tio Tondy

LUWUK, RADAR SULAWESI – Moh Jinar mengajukan laporan kepada Polres Banggai terkait dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam laporan dengan nomor LP/B/46/II/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 8 Februari 2023.

Kuasa Hukum pelapor Erych W. Sohat mengatakan, Oknum ASN yang berperan sebagai Koordinator Pendidikan (Kordik) di Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Pasal 263 KUHPidana terkait pemalsuan ijazah.

Pihak penyidik telah memperoleh dua alat bukti sah dan barang bukti yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut. Atas dasar bukti tersebut, status hukum SRS telah ditingkatkan menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondi di konfirmasi media ini Selasa 22 Agustus 2023 mengatakan, hal ini diresmikan melalui Surat Pemberitahuan Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/246/VIII/RES.1.9/2023/Reskrim, telah di tetapkan tersangka.

“Melalui surat SP2HP reskrim telah di tetapkan tersangka dugaan Ijazah palsu UT oleh SRS, kita akan lakukan pemeriksaan lanjut dan segera ditahan,” ujar Tio di ruang kerjanya.

Penguatan Pelayanan dan Penegakan Hukum, Kakanim Silaturahmi Ke Polres Banggai

Katanya, Ijazah palsu tersebut merupakan Ijazah Sarjana Pendidikan Universitas Terbuka tahun 2015.

Pelapor, Moh. Jinar berharap agar penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera mengirimkan kasus ini ke Kejaksaan untuk dilanjutkan proses hukumnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Polres Banggai atas kinerja cepat dan profesional dalam mengusut dan mengungkap kasus ini.

Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dalam lingkungan ASN dan konsekuensi hukum atas tindakan yang melanggar. ***

Gercep! Satreskrim Polres Banggai Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak 11 Tahun di Luwuk Utara Hanya Kurang Dari 24 Jam

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

02

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

03

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

04

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

05

Anggota DPRD dari Partai Gerindra dan 28 Orang Digerebek Jelang Pemungutan Suara di Toili

06

Penyidik Polda Sulteng Tetapkan HM Jadi Tersangka Pelanggaran UU ITE

07

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

08

Diduga Serobot Lahan Warga, Aktivitas PT CAS Di Palang.

09

Pilkada Usai, Tokoh Masyarakat Imbau Tim Paslon 03 Terima Kekalahan: Warga Banggai Ingin Kembali Bersatu!

10

Grand Opening Velove Hotel Beteleme, Tarik Perhatian Tamu Undangan.

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Sosial Media