Daerah Hukum & Kriminal
Home » Berita » Miris!! Ojol di Luwuk, Dimintai 20jt Untuk Berdamai Usai Pukul debt collector Yang Hendak Mengambil Paksa Motornya

Miris!! Ojol di Luwuk, Dimintai 20jt Untuk Berdamai Usai Pukul debt collector Yang Hendak Mengambil Paksa Motornya

Proses mediasi pelapor dan keluarga terlapor

LUWUK, RADAR SULAWESI – HK (22) yang berprofesi sebagai ojol (ojek online) di Kota Luwuk mengalami nasib kurang beruntung, pasalnya dirinya yang sempat berseteru dengan debt collector karena motor miliknya akan ditarik paksa kini menjadi tahanan di Polres Banggai, usai ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya HK dilaporkan oleh oleh Arifin Hasan (40) warga Desa Sayombongin, Kecamatan Nambo yang berprofesi sebagai depcolektor dengan tuduhan penganiayaan.

Arifin mengaku dirinya sempat di ajak berkelahi bahkan mendapatkan pukulan di bibirnya hingga mengalami luka.

Namun hal tersebut dibantah oleh beberapa saksi yang berada di tempat kejadian.

Pria berinisial H mengaku menyaksikan kejadian tersebut, ia menjelaskan bahwa HK melakukan pemukulan terhadap Arifin karena telah mendapatkan tekanan.

Workshop Pengawasan Kearsipan Bangun Semangat Bentuk Arsip

“Arifin (depcolektor) sudah mendorong bahkan menarik kerak baju HK dan Arifin juga sudah mengambil paksa kunci motor milik KH, respon saat ditarik bajunya HK lantas mengayunkan pukulan kearah Arifin” ujarnya

Dengan kejadian tersebut ibu dari terlapor (HK) meminta kepada Kepolisian Polres Banggai agar segera mencari informasi yang lebih akurat sehingga anaknya dapat dibebaskan.

Ibu HK mengatakan kepada awak media radarsulawesi.id, pada jumat 19 Januari 2024, bahwa pihaknya sempat dipertemukan dengan pelapor(depcolektor) untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

“Kamis, 18 Januari 2024 kami sempat bertemu untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun pelapor meminta uang ganti rugi sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) ini membuat kami keberatan karena anak kami sebenarnya hanya membela diri saja” tutupnya

Arifin yang mengaku sebagai depcolektor itu juga tidak dapat menunjukan satupun bukti bahwa dirinya benar-benar depcolektor yang sah untuk melakukan penarikan motor tersebut.

Penguatan Pelayanan dan Penegakan Hukum, Kakanim Silaturahmi Ke Polres Banggai

“Saksi yang ada di lokasi kejadian menyebutkan bahwa depcolektor tersebut tidak dapat memperlihatkan bukti dokumen seperti SK, ID Card, ataupun surat untuk melakukan penarikan terhadap motor anak saya”tutupnya ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

02

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

03

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

04

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

05

Anggota DPRD dari Partai Gerindra dan 28 Orang Digerebek Jelang Pemungutan Suara di Toili

06

Penyidik Polda Sulteng Tetapkan HM Jadi Tersangka Pelanggaran UU ITE

07

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

08

Diduga Serobot Lahan Warga, Aktivitas PT CAS Di Palang.

09

Pilkada Usai, Tokoh Masyarakat Imbau Tim Paslon 03 Terima Kekalahan: Warga Banggai Ingin Kembali Bersatu!

10

Grand Opening Velove Hotel Beteleme, Tarik Perhatian Tamu Undangan.

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Sosial Media