Hukum & Kriminal
Home » Berita » Lusiana Udopo Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Lusiana Udopo Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Lusiana Udopo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palu, Senin 10 April 2023. [Foto: Istimewa]

LUWUK, RADAR SULAWESI – Mantan Kepala Desa (Kades) Lobu, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, Lusiana Udopo z menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Palu, Senin 10 April 2023.

Lusiana Udopo menjalani sidang atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes Lobu tahun 2019-2020.

Jaksa Penuntut Umum, Nugroho Satya Basuki, dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Lusiana Udopo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas hal tersebut, Lusiana Udopo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Lusiana Udopo juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp.300.620.693.

Penguatan Pelayanan dan Penegakan Hukum, Kakanim Silaturahmi Ke Polres Banggai

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelasnya.

Jika terdakwa dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti lanjut dia, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

02

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

03

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

04

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

05

Anggota DPRD dari Partai Gerindra dan 28 Orang Digerebek Jelang Pemungutan Suara di Toili

06

Penyidik Polda Sulteng Tetapkan HM Jadi Tersangka Pelanggaran UU ITE

07

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

08

Diduga Serobot Lahan Warga, Aktivitas PT CAS Di Palang.

09

Pilkada Usai, Tokoh Masyarakat Imbau Tim Paslon 03 Terima Kekalahan: Warga Banggai Ingin Kembali Bersatu!

10

Grand Opening Velove Hotel Beteleme, Tarik Perhatian Tamu Undangan.

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Sosial Media