LUWUK, RADAR SULAWESI – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Hasan Bashwan Dg Masikki, mengatakan, 9 kepala desa di Kabupaten Banggai telah diberhentikan karena melakukan berbagai pelanggaran.
Dari 9 kepala desa yang diberhentikan, 2 diantaranya masih berstatus pemberhentian sementara.
Menurut Hasan Bashwan, kasus yang menyebabkan pemberhentian kepala desa tersebut berbeda-beda, termasuk pelanggaran netralitas, pengelolaan keuangan desa, kasus asusila, dan indisipliner.
“Kasusnya berbeda-beda. Ada masalah pelanggan netralitas atau terlibat dalam politik praktis, pengelolaan keuangan desa, ada juga kasus asusila, dan indisipliner atau tidak menjalin kerjasama yang baik,” ujarnya.
6 kepala desa yang telah diberhentikan tetap karena terbukti melakukan pelanggaran netralitas adalah Kepala Desa Simpang Dua, Kepala Desa Gonohop, Kepala Desa Mansahang, Kepala Desa Tirta Sari, Kepala Desa Jaya Kencana, dan Kepala Desa Sentral Sari.
Sementara itu, Kepala Desa Petak diberhentikan karena melakukan pelanggaran netralitas dan persoalan keuangan desa.
2 kepala desa yang masih berstatus pemberhentian sementara adalah Kepala Desa Dolom (Kecamatan Lobu) dan Kepala Desa Toili.
Kepala Desa Dolom diberhentikan sementara karena kasus asusila, sedangkan Kepala Desa Toili karena indisipliner.
Selain kepala desa, 2 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga diberhentikan, yaitu BPD Sampaka dan Balaang.
“BPD Balaang terkait masalah keuangan desa dan BPD Sampaka terkait netralitas BPD pada Pilkada kemarin. Keduanya pemberhentian tetap,” tegas Hasan Bashwan.
Ia menambahkan bahwa tidak ada perbedaan dalam penindakan terhadap kepala desa yang melakukan pelanggaran.
“Kalau salah dan terbukti, kita berhentikan,” tegasnya. ***




Komentar