Daerah Kabar Desa
Home » Berita » Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

Hasan Bashwan Dg Masikki

LUWUK, RADAR SULAWESI – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Hasan Bashwan Dg Masikki, mengatakan, 9 kepala desa di Kabupaten Banggai telah diberhentikan karena melakukan berbagai pelanggaran.

Dari 9 kepala desa yang diberhentikan, 2 diantaranya masih berstatus pemberhentian sementara.

Menurut Hasan Bashwan, kasus yang menyebabkan pemberhentian kepala desa tersebut berbeda-beda, termasuk pelanggaran netralitas, pengelolaan keuangan desa, kasus asusila, dan indisipliner.

“Kasusnya berbeda-beda. Ada masalah pelanggan netralitas atau terlibat dalam politik praktis, pengelolaan keuangan desa, ada juga kasus asusila, dan indisipliner atau tidak menjalin kerjasama yang baik,” ujarnya.

6 kepala desa yang telah diberhentikan tetap karena terbukti melakukan pelanggaran netralitas adalah Kepala Desa Simpang Dua, Kepala Desa Gonohop, Kepala Desa Mansahang, Kepala Desa Tirta Sari, Kepala Desa Jaya Kencana, dan Kepala Desa Sentral Sari.

Pemerintahan Delis Djira Tunaikan Janji Politik Lewat Penyaluran Kredit UMKM Bersubsidi

Sementara itu, Kepala Desa Petak diberhentikan karena melakukan pelanggaran netralitas dan persoalan keuangan desa.

2 kepala desa yang masih berstatus pemberhentian sementara adalah Kepala Desa Dolom (Kecamatan Lobu) dan Kepala Desa Toili.

Kepala Desa Dolom diberhentikan sementara karena kasus asusila, sedangkan Kepala Desa Toili karena indisipliner.

Selain kepala desa, 2 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga diberhentikan, yaitu BPD Sampaka dan Balaang.

“BPD Balaang terkait masalah keuangan desa dan BPD Sampaka terkait netralitas BPD pada Pilkada kemarin. Keduanya pemberhentian tetap,” tegas Hasan Bashwan.

Korpri Idol Morowali Utara: Sermiati Nggasi Unggul dari 18 Peserta

Ia menambahkan bahwa tidak ada perbedaan dalam penindakan terhadap kepala desa yang melakukan pelanggaran.

“Kalau salah dan terbukti, kita berhentikan,” tegasnya. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SUMPAH PEMUDA

SUMPAH PEMUDA

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

05

Kejati Sulteng Sita Sejumlah Aset Saat Geledah Rumah Mantan Kades Tamainusi

06

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

07

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

08

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

09

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

10

Selisih Dua Suara, Pilkades Bungintimbe Timbulkan Sengketa.

Sosial Media