Hukum & Kriminal
Home » Berita » Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Banggai Berhasil Tahan Pelaku Persetubuhan Anak 11 Tahun

Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Banggai Berhasil Tahan Pelaku Persetubuhan Anak 11 Tahun

Pelaku persetubuhan anak 11 tahun di Luwuk Utara

LUWUK, RADAR SULAWESI – Aparat penyidik Polres Banggai menahan terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial SL (32) yang merupakan warga Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai.

Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari melalui Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, Rabu 7 Mei 2025 mengatakan dugaan kasus ini diketahui saat menerima laporan dari orang tua korban.

“Ada laporan dari ayah korban yakni SP (40) bahwa anaknya usia 11 tahun (kelas 6 SD) menjadi korban pencabulan, kemudian kita tindak lanjuti,” ucap Kasat.

AKP Tio menjelaskan kronologi kejadian dalam kasus berawal pada bulan April 2025 sekitar jam 23:00 Wita, dimana korban saat itu sedang tidur di kamar saudara kandung perempuan dari pelaku.

Tetiba pelaku masuk kamar dan langsung melucuti celana korban. Korban yang kaget terbangun berusaha melawan akan tetapi pelaku terus memaksanya hingga berhasil melancarkan perbuatan kejinya.

Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 4 Saksi, Sidang Lanjutkan Tipikor Pada Bagian Umum Set-Da Morut Anggaran 2021.

“Usai melakukan perbuatannya, pelaku mengancam agar tidak melaporkan perbuatannya kepada istrinya dan orang lain,” urainya.

Lanjut perwira pangkat tiga balak itu, bahwa hal ini kemudian terkuak pada Senin 5 Mei sekira jam 12.00 Wita, dimana korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakak sepupunya, yang kemudian kakak sepupu korban menceritakan hal yang dialami kepada orang tua korban.

Pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76d subs pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI No. 35 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. ***

Masyarakat Desa Towara Kompak, Cegah Aktivitas Klaimer Di wilayah PT ANA

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

02

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

03

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

04

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

05

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

06

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

07

Anggota DPRD dari Partai Gerindra dan 28 Orang Digerebek Jelang Pemungutan Suara di Toili

08

Penyidik Polda Sulteng Tetapkan HM Jadi Tersangka Pelanggaran UU ITE

09

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

10

Diduga Serobot Lahan Warga, Aktivitas PT CAS Di Palang.

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Sosial Media