Berita Daerah Hukum & Kriminal
Home » Berita » Keji! Ayah di Kecamatan Nuhon Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Keji! Ayah di Kecamatan Nuhon Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

LUWUK, RADAR SULAWESI – Polsek Nuhon Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial HA (48) pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya AA (21) di Kecamatan Nuhon, Banggai.

Kapolsek Nuhon IPDA Andi Wijanarko mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku usai menerima laporan pada Rabu 13 Desember 2023 pukul 13.00 Wita.

“Kami mengamankan terduga pelaku HA (48). Dia dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri“, ungkap IPDA Andi.

Kapolsek menjelaskan peristiwa ini terjadi pada tahun 2020 lalu sekitar pukul 24.00 Wita. Pada saat itu korban yang masih berusia 18 tahun bersama ayahnya sedang dalam perjalanan pulang dari Kota Ampana, Kabupaten Tojo Una-una. Setibanya di Jalan Trans Dusun II, Desa Polodalagan, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim.

Meski korban sempat menolak, namun pelaku mengancam korban dengan pisau bahkan pelaku sempat memukulnya dengan tangan di bagian kepala korban.

Imigrasi Banggai Gelar Operasi Wirawaspada, Perkuat Pengawasan Keimigrasian di Kabupaten Morowali

“Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang lain”, kata Kapolsek.

Menurut Korban, ia baru membuka suara karena merasa takut dengan ancaman pelaku serta khawatir hal yang sama akhirnya akan terjadi pada adik perempuannya.

Menindaklnjuti laporan tersebut, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan membawa terduga pelaku ke Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan sementara menjalani pemeriksaan Oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut”, ungkapnya.

Kejari Morut Wujudkan Kepedulian Sosial Lewat Aksi Berbagi Kasih, Pengurus YASI Apresiasi Kepeduliannya

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) jo pasal 76d subs pasal 82 ayat (1, ayat (2) jo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak yang telah diubah dan Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN PASPOR

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Kades Maralee Dipanggil Penyidik Tipidkor Polda Sulteng Terkait Dugaan Korupsi APBDes

05

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

06

Kejati Sulteng Sita Sejumlah Aset Saat Geledah Rumah Mantan Kades Tamainusi

07

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

08

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

09

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

10

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

Sosial Media