MORUT RADAR SULAWESI,Id — Penyidik pada bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tamainusi serta rumah mantan Kepala Desa Tamainusi periode 2021–2025 berinisial AH, Senin (24/11).
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah desa tersebut.Tindakan hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti awal terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara. Penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga siang hari dengan pengawalan ketat dari jajaran intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara.
Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyitaan dilakukan untuk keperluan pendalaman penyidikan guna mengungkap aliran dana serta potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.
Menurut keterangan resmi dari Kejati Sulteng, sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi penggeledahan meliputi puluhan sertifikat atas nama AH, serta beberapa unit kendaraan dan aset lainnya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Barang-barang tersebut kini telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.Barang bukti berupa kendaraan yang disita antara lain tiga unit excavator, satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, satu unit Mitsubishi Triton double cabin, satu unit Mitsubishi Triton single cabin, dan satu unit mobil merek Mercedes. Selain itu, enam unit sepeda motor juga turut diamankan sebagai barang bukti dalam penyidikan.
Penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp50.550.000 serta sejumlah surat dan dokumen penting lainnya yang diduga berkaitan dengan transaksi dan penggunaan dana CSR. Seluruh bukti tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang tengah disusun oleh tim penyidik.
Sebagian barang bukti yang telah diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pencocokan dengan temuan sebelumnya. Penyidik menyatakan bahwa proses penggeledahan ini merupakan upaya untuk memperkuat alat bukti sebelum melangkah ke tahap hukum selanjutnya.
Kejati Sulteng menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan. Masyarakat diminta untuk tetap mengikuti perkembangan penanganan perkara melalui informasi resmi yang disampaikan kejaksaan, guna menghindari munculnya informasi yang tidak akurat. (Humas)




Komentar