Hukum & Kriminal
Home » Berita » Kejati Sulteng Sita Sejumlah Aset Saat Geledah Rumah Mantan Kades Tamainusi

Kejati Sulteng Sita Sejumlah Aset Saat Geledah Rumah Mantan Kades Tamainusi

MORUT RADAR SULAWESI,Id — Penyidik pada bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tamainusi serta rumah mantan Kepala Desa Tamainusi periode 2021–2025 berinisial AH, Senin (24/11).

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah desa tersebut.Tindakan hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti awal terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara. Penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga siang hari dengan pengawalan ketat dari jajaran intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara.

Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyitaan dilakukan untuk keperluan pendalaman penyidikan guna mengungkap aliran dana serta potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

Menurut keterangan resmi dari Kejati Sulteng, sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi penggeledahan meliputi puluhan sertifikat atas nama AH, serta beberapa unit kendaraan dan aset lainnya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Kasus Korupsi APBDes Peonea: Alfred Dijebloskan ke Rutan Palu

Barang-barang tersebut kini telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.Barang bukti berupa kendaraan yang disita antara lain tiga unit excavator, satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, satu unit Mitsubishi Triton double cabin, satu unit Mitsubishi Triton single cabin, dan satu unit mobil merek Mercedes. Selain itu, enam unit sepeda motor juga turut diamankan sebagai barang bukti dalam penyidikan.

Penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp50.550.000 serta sejumlah surat dan dokumen penting lainnya yang diduga berkaitan dengan transaksi dan penggunaan dana CSR. Seluruh bukti tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang tengah disusun oleh tim penyidik.

Sebagian barang bukti yang telah diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pencocokan dengan temuan sebelumnya. Penyidik menyatakan bahwa proses penggeledahan ini merupakan upaya untuk memperkuat alat bukti sebelum melangkah ke tahap hukum selanjutnya.

Kejati Sulteng menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan. Masyarakat diminta untuk tetap mengikuti perkembangan penanganan perkara melalui informasi resmi yang disampaikan kejaksaan, guna menghindari munculnya informasi yang tidak akurat. (Humas)

Pemerintahan Delis Djira Tunaikan Janji Politik Lewat Penyaluran Kredit UMKM Bersubsidi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SUMPAH PEMUDA

SUMPAH PEMUDA

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

05

Kejati Sulteng Sita Sejumlah Aset Saat Geledah Rumah Mantan Kades Tamainusi

06

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

07

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

08

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

09

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

10

Selisih Dua Suara, Pilkades Bungintimbe Timbulkan Sengketa.

Sosial Media