Headline Hukum & Kriminal
Home » Berita » Kejari Banggai Sebut Ada Pihak yang Menghalangi Penanganan Kasus Tipikor Proyek Talud di Desa Gorontalo Balantak Selatan

Kejari Banggai Sebut Ada Pihak yang Menghalangi Penanganan Kasus Tipikor Proyek Talud di Desa Gorontalo Balantak Selatan

Proyek Talud di Desa Gorontalo Balantak Selatan.

LUWUK, RADAR SULAWESI – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai saat ini tengah menangani kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pekerjaan rekonstruksi Talud pengaman pantai di Desa Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan Tahun Anggaran 2020/2021.

Dalam prosesnya, Tim Jaksa Penyidik Kejari Banggai menemukan sejumlah fakta bahwa terdapat pihak yang dengan sengaja menghalangi atau mencoba melakukan Obstruction Of Justice penyidikan kasus tersebut.

“Perkembangan Penanganan Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan rekonstruksi Talud pengaman pantai di Desa Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan Tahun Anggaran 2020/2021, Penyidik mendapatkan informasi valid adanya pihak-pihak tertentu yang melakukan tindakan merubah/menambah bangunan Talud pengaman pantai,” tulis Kasi Intel Kejari Banggai, Firman Wahyudi dalam keterangan persnya, Rabu 6 Juli 2023.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa ada pihak yang menghubungi saksi untuk tidak menyerahkan dokumen-dokumen terkait tindak pidana korupsi a quo dan tidak menghadiri panggilan Penyidik.

“Perbuatan tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Direktur Operasional “Putri Perdana” Sebutkan Banjir Bandang, Bukan Dari Wilayah Operasionalnya.

Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.

“Untuk itu agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” tutupnya. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

02

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

03

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

04

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

05

Anggota DPRD dari Partai Gerindra dan 28 Orang Digerebek Jelang Pemungutan Suara di Toili

06

Penyidik Polda Sulteng Tetapkan HM Jadi Tersangka Pelanggaran UU ITE

07

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

08

Pilkada Usai, Tokoh Masyarakat Imbau Tim Paslon 03 Terima Kekalahan: Warga Banggai Ingin Kembali Bersatu!

09

Diduga Serobot Lahan Warga, Aktivitas PT CAS Di Palang.

10

Dukung Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Program CSR, Manajemen PT Astra Agro Lestari Bukber Dengan Wartawan Morut

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Sosial Media