Daerah Hukum & Kriminal
Home » Berita » Kejari Banggai Musnahkan Sejumlah BB, Perkara Narkoba Mendominasi

Kejari Banggai Musnahkan Sejumlah BB, Perkara Narkoba Mendominasi

LUWUK, RADAR SULAWESI – Sejumlah barang bukti (BB) penangan perkara sejak periode Maret sampai dengan September 2023 dimusnahkan sebagai mana tugas jaksa sebagai eksekutor melaksanakan putusan hakim sebagaimana putusan hakim terhadap BB yang dirampas untuk dimusnahkan.

Berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Selasa 26 September 2023. Kepala Kejari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono mengungkapkan kepada awak media bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti dari 43 perkara tindak pidana umum yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Barang bukti yang akan dimusnahkan adalah barang bukti tindak pidana narkotika dan tindak pidana kekerasan terhadap orang sejak Maret sampai September 2023 dan telah memiliki amar putusan yang berkekuatan hukum” paparnya

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan dari 43 perkara yang terdiri dari 30 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total berat 97,2491 gram dan sejumlah alat hisap, 1 (satu) perkara tindak pidana kesehatan 3.052 butir Trihexyphenidyl (THD) dan 6 (enam) perkara tindak kekerasan terhadap orang berupa, parang, patok kayu, pisau dapur, borgol dan kunci borgol, lakban, nota rental, kartu ATM,pakaian juga selang.

Selain itu Kepala Kejari Banggai menambahkan bahwa ada juga 5 (lima) barang bukti dari tindak pidana umum dan satu perkara tindak perikanan yang ikut dimusnahkan.

Natal Bersama PT Tamaco Graha Krida, Pendeta Renaldi Damanik Sampaikan Pesan Damai dan Keselamatan.

“Lalu kami juga memusnahkan 12 buah pakaian, 2 (dua) buah pisau atau badik, dan 1 (satu) buah gunting yang merupakan barang bukti dari 5(lima) tindak pidana umum serta 1 (satu) gulung selang dan dakor, 2 (dua) buah kaca mata renang, 5 (lima) buah bundre, 2 (dua) buah kaki katak, 6 (gulung) benang, 9 (sembilan) botol bom ikan, 1 (satu) gulung kabel, 2 (dua) buah baterai dan 9 (sembilan) buah botol kosong, 3 (tiga) kilo pupuk, 1 satu botol serbuk macis, 10 buah sumbu juga 8 (delapan) buah korek api kayu” Lanjutnya

Adapun pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar, diblender, direndam dan di gerinda sehingga barang bukti tidak dapat lagi digunakan. tutupnya***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN PASPOR

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Kades Maralee Dipanggil Penyidik Tipidkor Polda Sulteng Terkait Dugaan Korupsi APBDes

05

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

06

Kejati Sulteng Sita Sejumlah Aset Saat Geledah Rumah Mantan Kades Tamainusi

07

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

08

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

09

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

10

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

Sosial Media