Hukum & Kriminal
Home » Berita » Kejari Banggai Musnahkan Babuk Dari 31 Perkara Pidana Umum

Kejari Banggai Musnahkan Babuk Dari 31 Perkara Pidana Umum

Pemusnahan babuk perkara pidana umum di Kejari Banggai, Selasa 11 April 2023. [Foto: Andi Ardin]

LUWUK, RADAR SULAWESI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai memusnahkan barang bukti (Babuk) dari 31 perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa 11 April 2023.

Pemusnahan babuk tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono didampingi Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta, Dandim 1308 Luwuk Banggai Letkol (Inf) Hermanto, Ketua DPRD Banggai Suprapto, Asisten I Setda Banggai, Pengadilan Negeri Luwuk, Kalapas IIB Luwuk, dan Danposal AL.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Erwin Ari Nur Wahyudian menyampaikan bahwa babuk yang dimusnahkan berupa babuk dari perkara pidana umum periode November 2022 hingga Maret 2023.

Babuk tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender dan digerinda hingga tak dapat digunakan lagi.

Berikut dari 31 perkara pidana umum yang dimusnahkan Kejari Banggai;

Penguatan Pelayanan dan Penegakan Hukum, Kakanim Silaturahmi Ke Polres Banggai

  • Perkara Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009, sebanyak 21 perkara, Barang Bukti berupa Shabu-shabu dan berbagai jenis alat hisap shabu-shabu sebanyak 39,33795 gram.
  • Perkara Kesehatan UU RI No. 36 Tahun 2009, sebanyak 2 perkara, Barang Bukti berupa Trihexyphenidyl sebanyak 2.159 butir.
  • Perkara Kekerasan Terhadap Orang, sebanyak 6 perkara, Barang Bukti berupa Selang, 1 buah parang, 1 buah pisau, 1 buah bambu,9 buah pakaian dan 1 buah kunci inggris.
  • Perkara Pidana Tindak Umum Lainnya, sebanyak 1 perkara, Barang Bukti berupa Pulpen, Buku Rekapan, Buku Rekening dan ATM.
  • Perkara Perikanan, sebanyak 1 perkara, Barang Bukti berupa Daging Ikan Hiu, Kulit Ikan Hiu dan Sirip Ikan Hiu, sebanyak ± 135 Kilogram Daging Ikan Hiu, Kulit Ikan Hiu sebanyak kurang lebih 2 Kg dan Sirip ikan hiu sebanyak ± 10 Kg. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

02

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

03

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

04

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

05

Anggota DPRD dari Partai Gerindra dan 28 Orang Digerebek Jelang Pemungutan Suara di Toili

06

Penyidik Polda Sulteng Tetapkan HM Jadi Tersangka Pelanggaran UU ITE

07

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

08

Diduga Serobot Lahan Warga, Aktivitas PT CAS Di Palang.

09

Pilkada Usai, Tokoh Masyarakat Imbau Tim Paslon 03 Terima Kekalahan: Warga Banggai Ingin Kembali Bersatu!

10

Grand Opening Velove Hotel Beteleme, Tarik Perhatian Tamu Undangan.

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Sosial Media