Hukum & Kriminal
Home » Berita » Kejari Banggai Musnahkan Babuk Dari 31 Perkara Pidana Umum

Kejari Banggai Musnahkan Babuk Dari 31 Perkara Pidana Umum

Pemusnahan babuk perkara pidana umum di Kejari Banggai, Selasa 11 April 2023. [Foto: Andi Ardin]

LUWUK, RADAR SULAWESI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai memusnahkan barang bukti (Babuk) dari 31 perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa 11 April 2023.

Pemusnahan babuk tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono didampingi Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta, Dandim 1308 Luwuk Banggai Letkol (Inf) Hermanto, Ketua DPRD Banggai Suprapto, Asisten I Setda Banggai, Pengadilan Negeri Luwuk, Kalapas IIB Luwuk, dan Danposal AL.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Erwin Ari Nur Wahyudian menyampaikan bahwa babuk yang dimusnahkan berupa babuk dari perkara pidana umum periode November 2022 hingga Maret 2023.

Babuk tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender dan digerinda hingga tak dapat digunakan lagi.

Berikut dari 31 perkara pidana umum yang dimusnahkan Kejari Banggai;

Imigrasi Banggai Gelar Operasi Wirawaspada, Perkuat Pengawasan Keimigrasian di Kabupaten Morowali

  • Perkara Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009, sebanyak 21 perkara, Barang Bukti berupa Shabu-shabu dan berbagai jenis alat hisap shabu-shabu sebanyak 39,33795 gram.
  • Perkara Kesehatan UU RI No. 36 Tahun 2009, sebanyak 2 perkara, Barang Bukti berupa Trihexyphenidyl sebanyak 2.159 butir.
  • Perkara Kekerasan Terhadap Orang, sebanyak 6 perkara, Barang Bukti berupa Selang, 1 buah parang, 1 buah pisau, 1 buah bambu,9 buah pakaian dan 1 buah kunci inggris.
  • Perkara Pidana Tindak Umum Lainnya, sebanyak 1 perkara, Barang Bukti berupa Pulpen, Buku Rekapan, Buku Rekening dan ATM.
  • Perkara Perikanan, sebanyak 1 perkara, Barang Bukti berupa Daging Ikan Hiu, Kulit Ikan Hiu dan Sirip Ikan Hiu, sebanyak ± 135 Kilogram Daging Ikan Hiu, Kulit Ikan Hiu sebanyak kurang lebih 2 Kg dan Sirip ikan hiu sebanyak ± 10 Kg. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN PASPOR

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Kades Maralee Dipanggil Penyidik Tipidkor Polda Sulteng Terkait Dugaan Korupsi APBDes

05

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

06

Kejati Sulteng Sita Sejumlah Aset Saat Geledah Rumah Mantan Kades Tamainusi

07

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

08

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

09

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

10

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

Sosial Media