PALU RADAR SULAWESI, Id — Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Morowali Utara pada Kamis, 04 Desember 2025, resmi melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu terhadap terpidana kasus korupsi APBDes Peonea. Eksekusi berlangsung di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu sesuai Putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal tanggal 24 November 2025 atas nama terpidana Alfred Risal Tampoma.
Dalam perkara tersebut, Alfred Risal Tampoma dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Peonea, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 Tahap I. Majelis hakim memutuskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Atas perbuatannya, Alfred dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta, yang apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp648.492.101. Apabila terpidana tidak membayarnya dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terpidana. Jika harta benda tidak mencukupi, maka dikenakan pidana penjara tambahan selama 1 tahun.
Dalam putusannya, hakim menetapkan bahwa masa tahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana pokok yang dijatuhkan. Hakim juga memerintahkan agar terpidana tetap berada dalam tahanan selama proses administrasi eksekusi berlangsung.Sementara itu, barang bukti yang terdiri dari 73 item, sebagaimana disebut dalam amar putusan, ditetapkan untuk dikembalikan kepada pihak asal tempat barang tersebut disita.
Putusan ini sekaligus membebankan biaya perkara kepada terpidana sebesar Rp5.000.Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Morowali Utara dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di daerah, khususnya pada pengelolaan anggaran desa. “Eksekusi putusan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum yang tegas dan transparan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Muh. Faizal Al Fitrah K.
Dengan terlaksananya eksekusi putusan ini, Kejaksaan Negeri Morowali Utara menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan anggaran desa akan ditindak secara profesional dan berkeadilan demi menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara. Team.




Komentar