Hukum & Kriminal
Home » Berita » Kasus Korupsi APBDes Peonea: Alfred Dijebloskan ke Rutan Palu

Kasus Korupsi APBDes Peonea: Alfred Dijebloskan ke Rutan Palu

PALU RADAR SULAWESI, Id — Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Morowali Utara pada Kamis, 04 Desember 2025, resmi melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu terhadap terpidana kasus korupsi APBDes Peonea. Eksekusi berlangsung di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu sesuai Putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal tanggal 24 November 2025 atas nama terpidana Alfred Risal Tampoma.

Dalam perkara tersebut, Alfred Risal Tampoma dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Peonea, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 Tahap I. Majelis hakim memutuskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Atas perbuatannya, Alfred dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta, yang apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp648.492.101. Apabila terpidana tidak membayarnya dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terpidana. Jika harta benda tidak mencukupi, maka dikenakan pidana penjara tambahan selama 1 tahun.

Dalam putusannya, hakim menetapkan bahwa masa tahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana pokok yang dijatuhkan. Hakim juga memerintahkan agar terpidana tetap berada dalam tahanan selama proses administrasi eksekusi berlangsung.Sementara itu, barang bukti yang terdiri dari 73 item, sebagaimana disebut dalam amar putusan, ditetapkan untuk dikembalikan kepada pihak asal tempat barang tersebut disita.

Pemerintahan Delis Djira Tunaikan Janji Politik Lewat Penyaluran Kredit UMKM Bersubsidi

Putusan ini sekaligus membebankan biaya perkara kepada terpidana sebesar Rp5.000.Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Morowali Utara dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di daerah, khususnya pada pengelolaan anggaran desa. “Eksekusi putusan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum yang tegas dan transparan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Muh. Faizal Al Fitrah K.

Dengan terlaksananya eksekusi putusan ini, Kejaksaan Negeri Morowali Utara menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan anggaran desa akan ditindak secara profesional dan berkeadilan demi menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara. Team.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SUMPAH PEMUDA

SUMPAH PEMUDA

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

05

Kejati Sulteng Sita Sejumlah Aset Saat Geledah Rumah Mantan Kades Tamainusi

06

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

07

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

08

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

09

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

10

Selisih Dua Suara, Pilkades Bungintimbe Timbulkan Sengketa.

Sosial Media