LUWUK, RADAR SULAWESI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai menunjukkan kinerja yang luar biasa dengan melakukan tindakan cepat menahan terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur berinisial SL (32), hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan.
Hal ini menunjukkan keseriusan dan komitmen Polres Banggai dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari, melalui Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ayah korban melaporkan kejadian tersebut. Berdasarkan laporan, penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil menahan pelaku.
“Kasus ini berawal dari laporan ayah korban, SP (40), yang menyatakan bahwa anaknya berusia 11 tahun (kelas 6 SD) menjadi korban pencabulan,” ungkap AKP Tio Tondy.
Menurut AKP Tio, kronologi kejadian bermula pada bulan April 2025 sekitar jam 23:00 Wita, ketika korban sedang tidur di kamar saudara kandung perempuan dari pelaku. Pelaku masuk kamar dan melucuti celana korban, kemudian melakukan perbuatan keji tersebut.
Pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76d subs pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI No. 35 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Apresiasi diberikan kepada Kasat Reskrim dan tim penyidik yang telah bekerja keras untuk mengungkap kasus ini. Semoga tindakan cepat dan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. ***
Komentar