Headline Hukum & Kriminal
Home » Berita » Gercep! Satreskrim Polres Banggai Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak 11 Tahun di Luwuk Utara Hanya Kurang Dari 24 Jam

Gercep! Satreskrim Polres Banggai Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak 11 Tahun di Luwuk Utara Hanya Kurang Dari 24 Jam

Pelaku persetubuhan anak 11 tahun di Luwuk Utara

LUWUK, RADAR SULAWESI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai menunjukkan kinerja yang luar biasa dengan melakukan tindakan cepat menahan terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur berinisial SL (32), hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan.

Hal ini menunjukkan keseriusan dan komitmen Polres Banggai dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari, melalui Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ayah korban melaporkan kejadian tersebut. Berdasarkan laporan, penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil menahan pelaku.

“Kasus ini berawal dari laporan ayah korban, SP (40), yang menyatakan bahwa anaknya berusia 11 tahun (kelas 6 SD) menjadi korban pencabulan,” ungkap AKP Tio Tondy.

Menurut AKP Tio, kronologi kejadian bermula pada bulan April 2025 sekitar jam 23:00 Wita, ketika korban sedang tidur di kamar saudara kandung perempuan dari pelaku. Pelaku masuk kamar dan melucuti celana korban, kemudian melakukan perbuatan keji tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 4 Saksi, Sidang Lanjutkan Tipikor Pada Bagian Umum Set-Da Morut Anggaran 2021.

Pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76d subs pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI No. 35 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Apresiasi diberikan kepada Kasat Reskrim dan tim penyidik yang telah bekerja keras untuk mengungkap kasus ini. Semoga tindakan cepat dan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

02

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

03

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

04

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

05

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

06

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

07

Anggota DPRD dari Partai Gerindra dan 28 Orang Digerebek Jelang Pemungutan Suara di Toili

08

Penyidik Polda Sulteng Tetapkan HM Jadi Tersangka Pelanggaran UU ITE

09

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

10

Diduga Serobot Lahan Warga, Aktivitas PT CAS Di Palang.

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Sosial Media