Daerah Hukum & Kriminal Pemerintahan
Home » Berita » Dugaan Reklamasi Pantai di Tapal Batas Bubung-Koyoan, DLH Banggai Mengklarifikasi Kewenangan dan Izin

Dugaan Reklamasi Pantai di Tapal Batas Bubung-Koyoan, DLH Banggai Mengklarifikasi Kewenangan dan Izin

LUWUK, RADAR SULAWESI – Aktivitas penimbunan tanah di sepanjang pesisir pantai antara Desa Bubung dan Desa Koyoan di Banggai, Sulawesi Tengah, telah menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan).

Kejadian ini terlihat di jalan yang menghubungkan Desa Bubung di Kecamatan Luwuk Selatan dengan Desa Koyoan Kecamatan Nambo, dengan panjang mencapai 200 meter ke jalan dan penimbunan laut sepanjang 10 meter.

Muh Utu Salam, Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup di DLH Banggai, dalam konfirmasinya kepada media pada Kamis, 19 Oktober 2023, mengklarifikasi bahwa kewenangan penerbitan izin penimbunan laut adalah wewenang dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, bukan wewenang DLH Banggai.

Dalam konteks ini, terdapat klaim bahwa reklamasi pantai ini dilakukan tanpa izin resmi dari Kementerian Perhubungan RI dan diduga merupakan inisiatif pribadi. Namun, DLH Banggai hanya melakukan peninjauan terhadap aktivitas tersebut dan memastikan kelengkapan berkas sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Untuk mengatasi ketidakpastian seputar izin dan regulasi, DLH Banggai telah merekomendasikan pemilik lahan kepada ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, yang memiliki wewenang dalam penerbitan izin tersebut.

Di Morowali Utara, “Kampung KB Flamboyan”, Desa Gontara Mori Atas.

Meskipun pihak berwenang telah mengklarifikasi bahwa aktivitas yang terjadi adalah perbaikan untuk pemakaian pribadi, seperti tempat memancing, dan bukan reklamasi pantai, investigasi lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup yang berlaku.

Pemilik lahan telah menyatakan bahwa ini hanya digunakan sebagai area istirahat, mirip dengan rest area atau tempat memancing, dan jika ada kesalahan dalam membangun jeti, hal tersebut adalah kesalahan dari pemiliknya.

Kasus ini akan terus dipantau, dan perkembangan berita selanjutnya akan menekankan pada perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

02

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

03

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

04

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

05

Anggota DPRD dari Partai Gerindra dan 28 Orang Digerebek Jelang Pemungutan Suara di Toili

06

Penyidik Polda Sulteng Tetapkan HM Jadi Tersangka Pelanggaran UU ITE

07

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

08

Diduga Serobot Lahan Warga, Aktivitas PT CAS Di Palang.

09

Pilkada Usai, Tokoh Masyarakat Imbau Tim Paslon 03 Terima Kekalahan: Warga Banggai Ingin Kembali Bersatu!

10

Grand Opening Velove Hotel Beteleme, Tarik Perhatian Tamu Undangan.

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Sosial Media