Headline Hukum & Kriminal
Home » Berita » Dugaan Informasi Hoax, Kepala DKISP Banggai Resmi Lapor Akun Facebook Acan dan Cintaq Mirna ke Polisi

Dugaan Informasi Hoax, Kepala DKISP Banggai Resmi Lapor Akun Facebook Acan dan Cintaq Mirna ke Polisi

Akun penyebar informasi hoaks

LUWUK, RADAR SULAWESI — Lesmana Kulab tak sekadar gertak sambal. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai ini resmi melaporkan dua akun facebook (FB) ke Polres Banggai.

Kedua akun FB yang dipolisikan itu yakni Acan dan Cintaq Mirna, dengan tuduhan menyebarkan informasi hoax.

“Tadi saya sudah melaporkan akun Acan dan Cintaq Mirna,” kata Kepala DKISP Banggai Lesmana, Selasa (11/03/2025).

Lesmana mengaku, sebelum persoalan ini masuk ke ranah hukum, pada Senin 10 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 wita, ia mendapat informasi dari saksi Anwar Ali.

Informasinya bahwa pada media sosial FB Acan yang merupakan nama akun memposting status yang menyebut jabatan dan nama pelapor selaku Kadis Kominfo Kabupaten Banggai.

Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 4 Saksi, Sidang Lanjutkan Tipikor Pada Bagian Umum Set-Da Morut Anggaran 2021.

Adapun isi postingan itu menuliskan kalimat “Bingkisan dari Amplop pilih-pilih orang”.

Dan bingkisian tersebut menurut akun itu ditujukan untuk masyarakat pendukung 01, sesuai dengan rekomendasi tim kecamatan, maupun desa yang berada pada lokasi PSU (pemungutan suara ulang).

Selanjutnya, akun bernama Cintaq Mirna ikut me repost postingan dari akun Acan.

Adapun ancaman hukuman kepada akun bernama Acan dan Cintaq Mirna yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transkasi elektronik. ***

Masyarakat Desa Towara Kompak, Cegah Aktivitas Klaimer Di wilayah PT ANA

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

02

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

03

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

04

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

05

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

06

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

07

Anggota DPRD dari Partai Gerindra dan 28 Orang Digerebek Jelang Pemungutan Suara di Toili

08

Penyidik Polda Sulteng Tetapkan HM Jadi Tersangka Pelanggaran UU ITE

09

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

10

Diduga Serobot Lahan Warga, Aktivitas PT CAS Di Palang.

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Sosial Media