Daerah
Home » Berita » DPRD Bangkep Segera Keluarkan Pernyataan Tertulis Kelembagaan Tolak Batu Gamping, Ranperda RTRW pun ‘Dirombak’

DPRD Bangkep Segera Keluarkan Pernyataan Tertulis Kelembagaan Tolak Batu Gamping, Ranperda RTRW pun ‘Dirombak’

DPRD Bangkep segera keluarkan pernyataan sikap tertulis secara kelembagaan tentang penolakan tambang Batu Gamping. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Rusdin Sinaling melalui sidang paripurna, Senin 20 November 2023

SALAKAN, RADARSULAWESI – DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya bersikap serius menyikapi pro-kontra rencana masuknya aktivitas pertambangan Batu Gamping di wilayahnya.

Senin 20 November 2023, Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling menyatakan dalam sidang paripurna jika lembaganya secara resmi akan mengeluarkan pernyataan tertulis menolak eksploitasi Batu Gamping.

Pernyataan sikap itu disampaikan Rusdin Sinaling setelah seluruh fraksi DPRD Bangkep menyatakan menolak pertambangan Batu Gamping melalui pandangan umum.

Ditambah lagi derasnya desakan penolakan pertambangan dari mayoritas wakil rakyat yang hadir dalam paripurna tersebut.

Masalah pertambangan ini menyeruak di ruang sidang, sebab salah satu agenda paripurna adalah laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas hasil pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042.

MTQ ke-VI Morowali Utara Dibuka, Bupati: Prestasi Daerah Ini Berkat Kebersamaan Kita Semua

Dimana dalam dokumen Ranperda awal yang diajukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkep terdapat poin atau pasal yang dianggap memberi ‘lampu hijau’ terhadap masuknya investasi pertambangan.

Hal itu dinilai berbahaya mengingat hampir 100 persen dari total luas daratan Bangkep adalah lapisan karst atau Batu Gamping.  Sehingga menimbulkan berbagai kekhawatiran atas dampaknya yang bisa mengancam kelangsungan hidup masyarakat.

Setelah mencermati, mengevaluasi dan mengkaji ulang, Bapemperda DPRD akhirnya memutuskan mengoreksi sejumlah pasal dan poin Ranperda RTRW.

Terdapat 14 poin koreksi atau perbaikan yang tertuang dalam laporan hasil kerja Bapemperda, diantaranya; menambahkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Mata Air, mendrop ketentuan umum pasal 1 poin 76 yang dinilai mengizinkan adanya pertambangan, serta menambahkan poin dalam ketentuan umum pasal 1 tentang rawan bencana.***

Pemkab Morowali Utara Dukung Keselamatan Jalan Lewat Sosialisasi Program Zero ODOL

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SUMPAH PEMUDA

SUMPAH PEMUDA

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

05

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

06

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

07

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

08

Selisih Dua Suara, Pilkades Bungintimbe Timbulkan Sengketa.

09

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

10

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

Sosial Media