Daerah
Home » Berita » DPRD Bangkep Segera Keluarkan Pernyataan Tertulis Kelembagaan Tolak Batu Gamping, Ranperda RTRW pun ‘Dirombak’

DPRD Bangkep Segera Keluarkan Pernyataan Tertulis Kelembagaan Tolak Batu Gamping, Ranperda RTRW pun ‘Dirombak’

DPRD Bangkep segera keluarkan pernyataan sikap tertulis secara kelembagaan tentang penolakan tambang Batu Gamping. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Rusdin Sinaling melalui sidang paripurna, Senin 20 November 2023

SALAKAN, RADARSULAWESI – DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya bersikap serius menyikapi pro-kontra rencana masuknya aktivitas pertambangan Batu Gamping di wilayahnya.

Senin 20 November 2023, Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling menyatakan dalam sidang paripurna jika lembaganya secara resmi akan mengeluarkan pernyataan tertulis menolak eksploitasi Batu Gamping.

Pernyataan sikap itu disampaikan Rusdin Sinaling setelah seluruh fraksi DPRD Bangkep menyatakan menolak pertambangan Batu Gamping melalui pandangan umum.

Ditambah lagi derasnya desakan penolakan pertambangan dari mayoritas wakil rakyat yang hadir dalam paripurna tersebut.

Masalah pertambangan ini menyeruak di ruang sidang, sebab salah satu agenda paripurna adalah laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas hasil pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042.

Direktur Operasional “Putri Perdana” Sebutkan Banjir Bandang, Bukan Dari Wilayah Operasionalnya.

Dimana dalam dokumen Ranperda awal yang diajukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkep terdapat poin atau pasal yang dianggap memberi ‘lampu hijau’ terhadap masuknya investasi pertambangan.

Hal itu dinilai berbahaya mengingat hampir 100 persen dari total luas daratan Bangkep adalah lapisan karst atau Batu Gamping.  Sehingga menimbulkan berbagai kekhawatiran atas dampaknya yang bisa mengancam kelangsungan hidup masyarakat.

Setelah mencermati, mengevaluasi dan mengkaji ulang, Bapemperda DPRD akhirnya memutuskan mengoreksi sejumlah pasal dan poin Ranperda RTRW.

Terdapat 14 poin koreksi atau perbaikan yang tertuang dalam laporan hasil kerja Bapemperda, diantaranya; menambahkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Mata Air, mendrop ketentuan umum pasal 1 poin 76 yang dinilai mengizinkan adanya pertambangan, serta menambahkan poin dalam ketentuan umum pasal 1 tentang rawan bencana.***

Grand Opening Velove Hotel Beteleme, Tarik Perhatian Tamu Undangan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

02

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

03

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

04

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

05

Anggota DPRD dari Partai Gerindra dan 28 Orang Digerebek Jelang Pemungutan Suara di Toili

06

Penyidik Polda Sulteng Tetapkan HM Jadi Tersangka Pelanggaran UU ITE

07

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

08

Pilkada Usai, Tokoh Masyarakat Imbau Tim Paslon 03 Terima Kekalahan: Warga Banggai Ingin Kembali Bersatu!

09

Diduga Serobot Lahan Warga, Aktivitas PT CAS Di Palang.

10

Dukung Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Program CSR, Manajemen PT Astra Agro Lestari Bukber Dengan Wartawan Morut

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Sosial Media