Daerah Pemerintahan
Home » Berita » BMPD dan Camat Luwuk Timur di Minta Tinjau Kembali Pengangkatan Kadus, Desa Uwedikan

BMPD dan Camat Luwuk Timur di Minta Tinjau Kembali Pengangkatan Kadus, Desa Uwedikan

LUWUK, RADAR SULAWESI – Pengangkatan aparat Desa Uwedikan oleh Kepala Desa, dipertanyakan keabsahannya oleh salah satu calon Kadus (Kepala Dusun) II Pontak, dalam proses rekruitmen Kepala Dusun.

Hal Tersebut dibeberkan oleh salah satu calon Kadus Ariati Marauping pada awak media radarsulawesi.id, Jumat 1 Desember 2023, yang mana ariyati merasa dirugikan oleh Kepala Desa dan Panitia dalam seleksi calon Kepala Dusun tersebut.

“Sebelumnya pada bulan Agustus, 2023 telah dilaksanakan penjaringan calon Kadus dan ada tiga calon yang mendaftarkan diri yang pertama Muhamad yusuf (44) namun digugurkan oleh panitia penjaringan karena sudah melewati batasan umur, lalu saya sendiri Ariati Marauping (30) dan Deritan Helianti Sabudu 44 (Kelahiran 1979) Sesuai dengan data yang tertera dalam Kartu Keluarganya, namun dirinya malah diloloskan oleh panitia bahkan dilantik pada tanggal 18 Semptember 2023 yang lalu”

Senin, 4 Desember 2023 mendatang, saya akan masukan surat aduan ke BPMD dan Camat Luwuk Timur agar hal ini bisa ditindaki.

Ariyati juga menjelaskan bahwa sejak melakukan tahapan dalam rekruitmen Calon Kepala Dusun II Ponta, Desa Uwedikan, Kabupaten Banggai 2023 panitia sudah tidak bersikap netral.

Kelengkapan Dokumen Jadi Kunci Kelancaran Permohonan Paspor

“Panitia sudah tidak transparan, pasalnya saat saya ingin mengecek kembali berkas yang di masukan oleh Kedus terpilih, pihak panitia menyebutkan bahwa berkas tersebut sudah diserahkan ke kecamatan, namun setelah saya konfirmasi pihak kecamatan tidak membenarkan hal tersebut” tambahnya

Sesuai dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 50 ayat 1 huruf B seharusnya Kadus yang saat ini sudah digugurkan sejak awal penjaringan.

“Seharusnya kedua calon yang mengajukan berkasnya pada pencalonan tersebut mereka harusnya digugurkan terlebih dahulu jika acuannya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa” tutupnya. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN PASPOR

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Kades Maralee Dipanggil Penyidik Tipidkor Polda Sulteng Terkait Dugaan Korupsi APBDes

05

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

06

Kejati Sulteng Sita Sejumlah Aset Saat Geledah Rumah Mantan Kades Tamainusi

07

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

08

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

09

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

10

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

Sosial Media