Berita Daerah Hukum & Kriminal
Home » Berita » Direktur PDAM Banggai Dibekuk Polres Banggai Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Direktur PDAM Banggai Dibekuk Polres Banggai Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi

LUWUK, RADAR SULAWESI – Polres Banggai gelar Konfrensi Pers pengungkapan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana penyertaan modal pemda Kabupaten Banggai kepada PDAM tahun anggaran 2019.

Dipimpin Wakapolres Kompol Margiyanta SH, MH, dan didampingi Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, Kasi Humas Iptu Al Amin S. Muda, Kanit Tipikor Iptu Gede Wira Hendana Putra juga penyidik Tipikor Satreskrim Polres Banggai.

AA selaku mantan Direktur PDAM pada 2017 sampai dengan tahun 2021, kita tetapkan sebagai tersangka.

“Pada tahun 2019, Pemda Banggai mengalokasikan dana penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Banggai senilai Rp 4 Miliyar, kemudian pada 3 Desember 2019 dana tersebut ditranfer ke rekening PDAM”jelas kasat reskrim

Tersangka selaku Direktur PDAM, dana penyertaan modal tersebut kemudian diperuntukan untuk penambahan kapasitas pipa transmisi air baku IKK Luwuk Selatan, penambahan jaringan pipa distribusi SPAM IKK Pagimana dan Balantak Selatan, penambahan jaringan pipa tersier SPAM IKK Kecamatan Bualemo, pengadaan water meter untuk pemeliharaan pengadaan pipa dan aksesoris untuk rehabilitasi jaringan perpipaan Kota Luwuk.

Tim Sepak Bola Nambo Junior Melaju ke Babak 16 Besar di Tournament Porkab V Banggai

“Peningkatan sistem peningkatan pelayanan program billy yakni sistem pembayaran secara online, peningkatan SDM, pegandaan alat komunikasi (HT) dan kegiatan lainnya,” terangnya.

Lebih lanjut, kata Tio, prosedur penarikan dana penyertaan modal sama seperti penarikan dana yang ada pada PDAM, namun terdapat salah satu tahapan yang dilewati yakni dana penyertaan modal tersebut dicarikan tanpa adanya dokumen voucer.

“Selanjutnya pada 6 Desember 2019 hingga terakhir 29 September 2020 dilakukan 9 kali penarikan dana dengan jumlah Rp 1.989.662.180,” beber Tio.

Ia menuturkan, dari beberapa penarikan tersebut diantaranya pengajuan untuk perjalanan dinas, namun setelah dana dicairkan kegiatan tidak dilaksanakan dan pengajuan untuk pengadaan water meter brass termasuk PPN 10%.

“Tetapi tersangka tidak menyetorkan PPNM 10% ke kas negara namun dilakukan tersangka untuk membayar angsuran kredit karyawan PDAM di Bank BRI,” tuturnya.

Polres Banggai Pastikan Keamanan dan Ketertiban Selama Porkab 2025

Selain itu, Tio menerangkan, tersangka juga melakukan pengajuan pembelian water meter induk tetapi setelah dana cair kegiatan tidak dilaksanakan serta pengajuan dana pipa PVC yang dicairkan melebihi dana pengajuan.

“Proses penarikan dana tersebut dilakukan tersangka tidak sesuai prosedur yang berlaku,” terang Tio.

Dalam perkara tersebut, lanjut perwira pangkat tiga balak ini, perbuatan melawan hukum yang dilakukan adalah uang yang ditarik oleh staf PDAM dan diserahkan kepada tersangka tidak digunakan untuk peruntukannya serta tidak jelas penggunaannya.

“Tidak dilakukan penangkapan dan penahanan karena selama pemanggilan, tersangka koperatif serta pertimbangan kesehatan dan domisili yang jelas berada di Luwuk,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, Tio menambahkan, tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan anncaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar.

Dua Pemilik Akun Facebook di Laporkan ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pencurian

“Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian senilai Rp 462.185.000. Saat ini telah dilakukan tahap I dan menunggu hasil penelitian dari JPU sebagai syarat terbitnya P-21,” pungkasnya”tutupnya.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

02

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

03

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

04

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

05

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

06

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

07

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

08

Anggota DPRD dari Partai Gerindra dan 28 Orang Digerebek Jelang Pemungutan Suara di Toili

09

Merasa Diancam Via Facebook, Wartawan Radar Sulawesi Lapor Polisi

10

Penyidik Polda Sulteng Tetapkan HM Jadi Tersangka Pelanggaran UU ITE

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Sosial Media