Hukum & Kriminal
Home » Berita » Dinilai Tak Profesional, Kuasa Hukum Korban Penipuan Rp 2,4 Miliar Laporkan Penyidik Ke Propam Polres Banggai

Dinilai Tak Profesional, Kuasa Hukum Korban Penipuan Rp 2,4 Miliar Laporkan Penyidik Ke Propam Polres Banggai

Kuasa Hukum Korban Rusdy Talha saat Konferensi Pers di Rumah Jurnalis Banggai, Selasa 4 Juli 2023.

LUWUK, RADAR SULAWESI – Kasus dugaan penipuan Rp 2,4 miliar memasuki babak baru.

Belum lama ini, Kuasa Hukum Korban Penipuan, Rusdy Talha telah melaporkan pihak penyidik ke Propam Polres Banggai atas dugaan penyimpangan dalam proses dan mekanisme penanganan kasus tersebut.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Rumah Jurnalis Banggai, Selasa 4 Juli 2023, Kuasa Hukum Korban, Rusdy Talha menilai bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Banggai menyimpang dari prinsip Due Process of Law dan mekanisme yang diatur dalam KUHP.

“Laporan ke Propam ini lebih ke perilaku dan profesionalisme penyidik dalam penanganan kasus tersebut,” ujar Rusdy Talha kepada sejumlah wartawan.

Dijelaskan, penyidik telah menetapkan ITA sebagai tersangka dalam kasus penipuan tersebut. ITA sendiri saat ini tengah di tahan di Lapas Palu atas kasus serupa.

Gercep! Satreskrim Polres Banggai Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak 11 Tahun di Luwuk Utara Hanya Kurang Dari 24 Jam

“ITA saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Palu, juga terkait kasus penipuan,” ucapnya.

Kasus ini kata Rusdy, telah dilaporkan sejak Mei 2023. Namun tidak ada kemajuan signifikan dalam perkembangannya.

“Setelah diberitakan secara masif di media baru ada penetapan tersangka,” katanya.

Dia menilai bahwa banyak kejanggalan, khususnya dari pihak penyidik yang hingga kini belum menetapkan tersangka baru, serta tidak dilakukan penyitaan uang hasil kejahatan.

Dalam hal ini kata Rusdy, ITA tidak melancarkan aksinya sendiri, tapi ada beberapa nama lain seperti ICHA dan SUBO. ICHA sendiri diduga sebagai otak dari aksi penipuan yang merugikan kliennya sebesar Rp 2,4 miliar.

Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Banggai Berhasil Tahan Pelaku Persetubuhan Anak 11 Tahun

Oleh penyidik lanjut Rusdy, membantah keterlibatan ICHA dan menyatakan bahwa dia hanya menerima dana dari ITA sebagai pembayaran utang. Pun begitu dengan SUBO yang ikut terlibat dan membantu ITA dalam aksi penipuan pertama.

“ITA telah mengakui bahwa dia tidak sendiri. Tapi ada ICHA dan SUBO yang ikut terlibat dan menikmati hasil penipuan tersebut,” jelasnya.

ITA sendiri lanjut Rusdy hanya menikmati Rp 300 juta dari hasil kejahatan tersebut. Sementara Rp 2,1 miliar ada di ICHA dan SUBO.

“Sekalipun keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik seharusnya bisa menyita uang hasil kejahatan tersebut lebih dulu. Karena jelas uang itu ada,” tandasnya.

Terkait pernyataan penyidik yang membantah keterlibatan ICHA meski telah menerima uang hasil kejahatan lanjut Rusdy, pihaknya menyoroti potensi kejahatan pencucian uang justru dilegalkan oleh pihak berwajib,” imbuhnya.

Cegah Radikalisme, FKPT Sulteng Bentuk Forum Pelajar Cinta Damai.

Terkait hal itu, Rusdy meragukan kualitas penyelidikan dan menilai pernyataan penyidik dan Kasat Reskrim berbeda dengan fakta yang sebenarnya.

Menurutnya Rusdy, kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana proses penyelidikan dan penegakan hukum dilakukan secara adil dan profesional. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

02

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

03

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

04

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

05

Anggota DPRD dari Partai Gerindra dan 28 Orang Digerebek Jelang Pemungutan Suara di Toili

06

Penyidik Polda Sulteng Tetapkan HM Jadi Tersangka Pelanggaran UU ITE

07

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

08

Pilkada Usai, Tokoh Masyarakat Imbau Tim Paslon 03 Terima Kekalahan: Warga Banggai Ingin Kembali Bersatu!

09

Diduga Serobot Lahan Warga, Aktivitas PT CAS Di Palang.

10

Dukung Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Program CSR, Manajemen PT Astra Agro Lestari Bukber Dengan Wartawan Morut

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Sosial Media